Polisi Sijunjung Tangkap Dua Wanita Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Antar Negara

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Jajaran Sat Reskrim Polres Sijunjung, Sumatera Barat, berhasil membongkar dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) Antar Negara, Dua Orang Pelaku Tidak Berkutik Ketika di Amankan Unit Resmob Harimau Capo Polres Sijunjung.

Unit Resmob Polres Sijunjung Berhasil Mengamankan dua orang Pelaku Bernama Jesica Rahayu (29 thn) Asal Jorong Batu Gadang Kenagarian Limo Koto Kecamatan Koto VII dan Annisa Bertrica (41 thn) Asal Jorong Permata Sari Bulan Kenagarian Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kedua pelaku tidak berkutik ketika Ditangkap petugas.

Kedua pelaku adalah Otak Tidak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) Antar Negara, yaitu; Indonesia-Malaysia, Dengan Modus Iming-iming Gaji Rp15 Juta dan Bekerja di Tempat Karaoke dan Cafe Resto, Namun, semua itu hanya Tipu Muslihat,

“Ternyata sebanyak enam Orang korban Tindak Perdagangan Orang Antar Negara DI Pekerjakan Di Tempat Pijet Plas-Plas dan Dijual Ke pria Hidung Belang di Luar Negeri dengan Tarif Bervariasi.

Terungkapnya Modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), setelah dua orang Berinisial D dan W dari sebanyak enam korban yang di Perdagangkan di Malaysia tersebut kabur dari tempat mereka bekerja dan Lari Kekedutan Indonesia serta menelefon Kepihak Keluarga di Indonesia, Untuk segera Membelikan Tiket Agar Bisa Pulang Ke Indonesia di Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat .

Mendapat laporan dari pihak masyarakat Kepolisian Resort Sijunjung Bergerak Cepat, Kurun Waktu 2X24 jam Sat Reskrim Berhasil Mengamakan Dua Orang pelaku tindak Perdagangan Orang Antar Negara tersebut.

“Menurut kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Muhammad Yasin, S.IK., ketika di Konfirmasi kontributor Jurnalsumbar.Com, Senin (22/4/2024), membenarkan sudah mengamankan kedua pelaku, Jesica (29) dan Annisa (41) Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) di Dua Tempat Yang Berbeda.

“Saat ini, kedua pelaku sudah Di Mapolres Sijunjung dan Masih dilakukan Pemeriksaan Oleh Pinyidik Untuk Pengembangan Kasus Perdagangan Orang Antar Negara tersebut, Mana tau ada pelaku lain dalam kasus ini,” tuturnya.

“Untuk Kedua Pelaku tindak Pidana Perdagangan Orang atas Nama Jesika (29) dan Anisa (41) Hasil Pemeriksaan Penyidik di jerat dengan pasal 81 Jo pasal 69 Undang – Undang Perlindungan Migran Indonesia di tambah Pasal 4 Undang- Undang Perdagangan Orang dengan kurungan 15 tahun penjara.

Selain itu, pihak Kepolisian Polres Sijunjung Terkhusus dari Sat Reskrim Menghimbau ke Semua Masyarakat se-Kabupaten Sijunjung Hati-hati dengan Modus Mempekerjakan di Luar Negeri dan Iming- iming Gaji Besar Jangan Sampai Tertipu lagi,tutup Yasin.beni/*

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.