Diduga Lalai, Sopir Bus Sembodo Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Lakalantas di Sijunjung

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Akhirnya pihak polisi resort (Polres) Sijunjung, Sumatera Barat, menetapkan Surya Zulhardi (40), sopir bus Sembodo yang terlibat kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) KM 142 Batang Dikat, Nagari Tanjung Lolo, Tanjung Gadang, Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) sebagai tersangka. Ia dinilai melakukan kelalaian yang menyebabkan terjadinya kecelakaan.

“Dia resmi kita tetapkan tersangka. Karena dia ugal-ugalan dan lalai saat berkendara,” kata Kasatlantas Polres Sijunjung, AKP Dany Salman,S.H,M.H., kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).

Kasatlantas Polres Sijunjung, AKP Dany Salman, S.H., M.H.,

Dany mengatakan, sebelumnya Surya diamankan bersama seorang kernetnya di Polres Sijunjung. Namun saat ini hanya sopir bus yang ditetapkan tersangka.

“Tersangka cuma satu. Itu yang kami tetapkan tersangka cuma sopir. Sementara untuk kernet bus sebagai saksi,”ungkapnya.

Selain menyebabkan korban luka-luka, Dany menyebut kecelakaan ini juga mengakibatkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 50 juta. Kerugian ini dihitung dari kerusakan kendaraan yang ditabraknya.

“Akibat kelalaiannya, selain korban luka-luka, juga ada kerusakan parah di kedua mobil yang diperkirakan kerugian mencapainya Rp50 juta. Sementara saat itu dia membawa bus dalam kondisi penuh penumpang,”jelasnya.

Epi

“Sementara sopir ini kita periksa juga tidak dalam pengaruh obat-obatan ataupun minuman. Jadi murni cuma kelalaian dalam berkendara,”sambungnya.

Atas kelalaian Surya, Dany menjelaskan tersangka dijerat pasal 310 ayat 2 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.

“Tersangka kita kenakan pasal 310 ayat 2 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 1 tahun kurungan penjara,” tutupnya.

Lakalantas Bus Sembodo vs Truk Kontainer di Jalinsum Tanjunglolo Sijunjung Sumbar, Korban Alami Luka-Luka

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan ini menyebabkan satu orang mengalami luka berat dan dua orang lainnya mengalami luka ringan.

Diketahui identitas korban luka berat ini bernama Zainal Efendi (48), selaku sopir truk box bernomor polisi BA 8384 GP yang ditabrak bus. Saat ini korban masih dirawat di RSUD Sijunjung.*

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.