Lakalantas Bus Sembodo vs Truk Kontainer di Jalinsum Tanjunglolo Sijunjung Sumbar, Korban Alami Luka-Luka

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Kecelaakan terjadi antara Bus Sembodo dengan truk Kontainer di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Sijunjung, Sumatera Barat, tepatnya di Nagari Tanjunglolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupsten Sijunjung, pada Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 15.45 WIB, menyabkan korban mengalami luka-luka.

Kasatlantas Polres Sijunjung, AKP Dany Salman, S.H., M.H., kepada wartawan menjelaskan, bahwa kecelakaan tersebut mengakibatkan empat orang korban.

Kasatlantas Polres Sijunjung, AKP Dany Salman, S.H., M.H.,

“Satu orang luka berat dan tiga orang luka ringan, korban yang mengalami luka berat sedang dirujuk ke RSUD Tanah Badantuang sedangkan korban luka ringan masih di Puskesmas Sungai Lansek,” jelasnya saat dihubungi wartawan..

Berdasarkan keterangan dari Kasat Lantas Polres Sijunjung, AKP Dany Salman, kepada wartawan, mengatakan bahwa benar kejadian tersebut terjadi pada Kamis (18/4/2024) Jalinsum KM 142 dari Padang di Jorong Batang Dikat, Nagari Tanjunglolo, Kecamatan Tanjung Gadang.

Identitas kejadian lakalantas antara kendaraan Bus Sembodo dengan nopol B 7109 SGA, yakni; dikemudikan Surya Zulhardi (40), warga Jorong Pasa Mudiak, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok, sementara kendaraan truk box dengan nopol BA 8384 GP dikemudikan oleh Zainal Efendi (48), warga Palokan Inderapura, Kabupaten Pesisir Selatan.

Dari hasil olah TKP dan juga keterangan dari beberapa saksi, kata Dani, sebelum kejadian Bus Sembodo yang dikemudikan Surya Zulhardi datang dari arah Solok menuju arah Kiliran Jao.

Kemudian saat memasuki lokasi kejadian dengan kondisi jalan lurus, Bus Sembodo terlalu melebar ke kanan jalan yang diduga pengemudi melaju dengan kecepatan tinggi. Lalu, dari arah berlawanan datang truk box yang dikemudikan Zainal Efendi dengan posisi berada di badan jalan sebelah kanan jalan arah Solok.

Tabrakan antara kedua kendaraan tersebut pun tidak terelakkan dan mengakibatkan kedua kendaraan tersebut mengalami kerusakan dibagian depan kendaraan, dan mengakibatkan tiga orang mengalami luka ringan termasuk kedua pengemudi bus dan truk, serta satu orang penumpang bus.

“Kedua pengemudi dan satu orang penumpang yang mengalami luka-luka dibawa ke RSUD Sijunjung. Sementara kendaraan yang terlibat kecelakaan diamankan di Mako Polres Sijunjung,” ujar Dani Salman.

Pihaknya juga meralat informasi, bahwa yang sebelumnya diinformasikan satu orang korban menderita luka berat dan tiga orang mengalami luka ringan, menjadi tiga orang korban yang mengalami luka ringan, yaitu pengemudi truk beserta penumpangnya dan pengemudi Bus Sembodo.

“Identitas korban, yakni Surya Zulhardi (40), Zainal Efendi (48) dan Roslaita Wita (48), warga Jorong Padang Bengkulu, Nagari Tapan, Kecamatan bahasa 48, Kabupaten Pesisir Selatan, yang merupakan penumpang kendaraan truk box BA 8384 GP,” katanya.

Ini Rilis Resmi Satlantas Polres Sijunjung diturunkan secara utuh;

*PERIHAL : LAPORAN KECELAKAAN LALU LINTAS*

*ASSALAMUALLAIKUM. WR.WB. SELAMAT MALAM KOMANDAN MELAPORKAN TELAH TERJADI LAKA LANTAS DI WILKUM POLRES SIJUNJUNG*

Epi

*1. WAKTU KEJADIAN*
Hari/tanggal : Kamis, 18 April 2024 sekira pukul 16.30 Wib.

*2. TEMPAT KJDN.*
Jalinsum KM 142 dari Padang di Jr Batang dikat Nag Tanjung gadang Kec Tanjung gadang Kab Sijunjung

*3. KONDISI JALAN.*
A.Jalan lurus
B.Jalan beraspal Baik
C. Cuaca cerah sore hari.
D. Rambu rambu tidak ada.
E. Marka jalan ada
F. Ada pemukiman
penduduk.

*4. URAIAN SGKT KJDN*
Benar telah terjadi laka lantas antara Ran Bus sembodo B 7109 SGA yang dikemudikan SURYA ZULHARDI kontra Ran Truck box BA 8384 GP yang dikemudikan ZAINAL EFENDI. Sebelum kejadian, Ran Bus sembodo B 7109 SGA yang dikemudikan SURYA ZULHARDI datang dari arah Solok menuju arah Kiliran Jao. Memasuki lokasi kejadian, jalan lurus, Ran Bus sembodo B 7109 SGA yang dikemudikan SURYA ZULHARDI melebar ke kanan jalan(diduga pengemudi melaju dengan kecepatan tinggi) sehingga bertabrakan dengan Ran Truck Box BA 8384 GP yang dikemudikan ZAINAL EFENDI di badan jalan sebelah kanan jalan arah Solok. Akibat kejadian, kedua pengemudi dan 1 (Satu)orang penumpang mengalami luka-luka di bawa ke RSUD Sijunjung. Ran yang terlibat mengalami kerusakan di amankan di Mako Res Sijunjung.

*5. IDENTITAS PENGEMUDI / *PENGENDARA*
1.Pengemudi Ran Bus sembodo B 7109 SGA.
Nama SURYA ZULHARDI, Umur 40 tahun, Suku Minang, Pekerjaan Sopir, Alamat Jr.Pasa mudiak Tj.balit ,X koto diatas ,Kab.Solok.

2.Pengemudi Ran Truck box BA 8384 GP.
Nama ZAINAL EFENDI, Umur 48 tahun, Suku Minang, Pekerjaan Sopir, Alamat Palokan inderapura Kab.Pesisir selatan.

*6. IDENTITAS KORBAN*
1.nama SURYA ZULHARDI, Umur 40 tahun, Suku Minang, Pekerjaan Sopir, Alamat Jr.Pasa mudiak,X koto diatas kab.solok.( pengemudi Ran Bus sembodo B 7109 SGA) *LR*

2.Nama ZAINAL EFENDI, Umur 48 tahun, Suku Minang, Pekerjaan Sopir, Alamat Palokan inderapura Kab.Pesisir selatan (pengemudi Ran Truck box BA 8384 GP) *LR*

3.Nama N.ROSLAINI WITA, Umur 48 tahun, Suku minang, Pekerjaan Irt Alamat Jr.Padang bengkulu nag.Tapan Kec bahasa 48 Kab. pesisir selatan(penumpang Ran Truck box BA 8384 GP) *LR*

*7. IDENTITAS SAKSI.*
1.Nama ADI CANDRA, Umur 43 tahun, Suku Minang, pekerjaan Swasta, Alamat Jr batang dikat Nag Tanjung lolo Kec Tanjung gadang Kab Sijunjung.

2.Nama NOFRI BASTIAN, Umur 34 tahun, Suku Minang, pekerjaan Swasta, Alamat Jr.Batang dikat,Nag.Tanjung lolo,Kec.Tanjung gadang Kab Sijunjung.

*8. RAN YG TERLIBAT*
1.Ran Bus sembodo B 7109 SAG.
2.Ran Truck box BA 8384 GP

*9.AKIBAT LAKA*
Kedua pengemudi dan 1(Satu) penumpang mengalami luka luka di bawa ke RSUD Sijunjung. Ran yang terlibat mengalami kerusakan di amankan di Mako Res Sijunjung.

Ini Identitas Korban dan Kronologis Lakalantas Bus Sembodo vs Truk Kontainer di Jalinsum Tanjunglolo Sijunjung Sumbar

*10. JUMLAH KORBAN* DAN RUGI MATERIIL.
KORBAN MD : NIHIL
KORBAN LB. : NIHIL
KORBAN LR : 3( Tiga ) Orang
RUMAT RP. : 50.000.000
( Lima puluh Juta Rupiah )

*11. LAPORAN POLISI LP/ A / / IV/ 2024/SPKT.SATLANTAS/RES-SIJUNJUNG/POLDASUMBAR, TGL18 April 2024*

*12.PASAL : 310 ayat 2 UULAJ NO. 22 TAHUN 2009*

*13. LANGKAH YG DIAMBIL.*
1.Menerima laporan
2.Mendatangi TKP / olah TKP
3.Foto TKP / korban
4.Catat saksi / korban
5.Amankan barang bukti
a. Satu Unit Ran Bus sembodo B 7109 SAG.
b. Satu unit Ran Truck box BA 8384 GP.
Demikian kami laporkan kepada Komandan, perkembangan akan segera kami laporkan kembali.

Kasat Lantas Polres Sijunjung
AKP DANY SALMAN, S.H, M.H

*WASSALAMU’ALAIKUM.WR.WB.*

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.