JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Kepala Balai Bahasa Sumatera Barat, Drs. Dwi Sutana, MHum, menegaskan, bahwa setiap tenaga asing harus bisa menguasai bahasa Indonesia.
Hal itu cukup beralasan, sebab dalam Peraturan Presiden tentang penggunaan tenaga kerja asing menjadi ramai dibicarakan—karena dianggap tenaga kerja asing wajib berbahasa Indonesia jika ingin mendapatkan izin kerja.
“Itu sudah diatur dalam Pasal 26 Peraturan Presiden RI Nomor 20 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa setiap pemberi kerja TKA (Tenaga Kerja Asing) wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA,”kata Kepala Balai Bahasa Sumatera Barat, Drs, Dwi Sutana, MHum saat melakukan diskusi bersama Kelompok Terhimpun Pengawasan dan Pengendalian Bahasa Negara (KTPBN) di Kabupaten Sijunjung, Kamis (5/9/2019).
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis-Jumat (5-6/9/2019) di Aula Dinas Pendidikan Kebudayaan itu dibuka secara resmi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sijunjung Ramler,SH diwakili Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Drs Nofiandri itu mengupas soal penulisan dan bahasa.
Bahkan unsur OPD dilingkungan Pemkab Sijunjung, dan unsur pengusaha percetakan serta sejumlah wartawan yang ada di Sijunjung pun tertarik atas kegiatan tersebut. saptarius