JURNAL SUMBAR | Padang – Merasa tidak puas dengan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat soal alat tangkap nelayan di Danau Singkarak, sejumlah perwakilan nelayan mendatangi DPRD Sumbar, Rabu (11/9/2019).
Mereka menuntut agar DPRD Sumbar bisa meninjau kembali kebijakan Pemprov Sumbar terkait alat tangkap ikan dengan mata jaring 3/4 inchi.
“Kami datang ke sini untuk mengadukan nasib kami. Kebijakan Pemprov Sumbar terkait alat tangkap ini telah mematikan mata pencaharian nelayan di Danau Singkarak,” kata Ketua Asosiasi Masyarakat Nelayan Danau Singkarak (Amanads) Hendri Yendi, saat beraudiensi di DPRD Sumbar, Rabu. (11/9/2019) seperti dikutif Kompas.Com.
Hendri mengatakan, akibat kebijakan alat tangkap harus bermata jaring 3/4 inci, banyak jaring angkat atau bagan milik nelayan yang kena razia dan dirusak tim penertiban.
Dalam razia pada 15 dan 18 Juli 2019 lalu, menurut Hendri, selain banyak jaring yang terkena razia, nelayan juga trauma.
“Padahal, jaring angkat yang kami punya itu berasal dari pinjaman dari bank. Kreditnya harus kami bayar, sementara kami tidak bisa mencari ikan,” kata Hendri.
Sementara, anggota DPRD Sumbar Arkadius Dt Intan Bano mengatakan, persoalan nelayan Danau Singkarak itu sudah lama dibahas.
“Kami minta Pemprov Sumbar untuk tidak melakukan razia dulu. Kita harus menyelesaikan persoalan yang ada dan mendengarkan aspirasi masyarakat,” kata Arkadius.
Kebijakan Pemprov Sumbar melalui Pergub untuk alat tangkap ini, menurut Arkadius, salah satunya bertujuan untuk menjaga populasi ikan bilih yang mulai punah.
“Ikan bilih ini merupakan salah satu ikan yang adanya hanya di Danau Singkarak. Kami berupaya menjaga populasinya. Dikeluarkan Pergub, tapi ternyata ada masalah di nalayan. Makanya perlu dicarikan solusi yang pas,” kata Arkadius.
Menurut Arkadius, untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pihaknya akan memanggil Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar.
“Akan kami agendakan pertemuan dengan DKP untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata dia.rilis/kompas.com
editor; saptarius