Edarkan Ganja dan Sabu, Tiga Tersangka Diamankan Polres Tanah Datar

JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Berkat kecekatan Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar Iptu Yadi Purnama, S.H bersama tim Sat Res Narkoba dalam beberapa jam berhasil menangkap tiga penyalahgunaan Ganja dan Sabu.

Tiga tersangka ditangkap di rumah milik mertua Inisial SM di Jorong Koto Alam Nagari Tabek Patah Kecamatan Salimpaung, Tanah Datar, sekitar pukul 20.10 WIB, Rabu ( 23/10/19).

Ketiga tersangka, berinisial SM ( 45 tahun) profesi tani, alamat Jorong Koto Alam Nagari Tabek patah Salimpaung, Tanah Datar. EF ( 23 tahun) Swasta, alamat Jorong Suayan Tinggi Nagari Suayan Kecamatan Akabiluru Kabupaten, 50 Kota, dan SH( 23 tshun ) Swasta, alamat Jorong Suayan Tinggi Nagari Suayan Kecamatan Akabiluru Kabupaten, 50 Kota.

Bersama tiga tersangka disita BB ( Barang bukti) berupa, lima paket kecil Daun Ganja Kering dibungkus plastik bening, satu Paket sedang Daun Ganja Kering dibungkus plastik bening, satu paket besar Daun ganja kering dibungkus plastik bening, tiga pack kertas Vapir.

Seterusnya, satu pack bungkus plastik bening untuk pembungkus daun Ganja kering, satu buah pisau, satu buah jeket warna hitam, uang Rp100.000,00 hasil penjualan daun ganja kering, satu unit Handphone Trawberry hitam, dan satu unit Handphone android Vivo Hitam.

Menurut informasi, tersangka SM, sering menggunakan dan mengedarkan Daun Ganja Kering, dan petugas pun melakukan penyelidikan terhadap SM yang berada di rumah milik mertuanya di Jorong Koto Alam Nagari Tabek Patah Kecamatan Salimpaung, Tanah Datar.

Setelah dilakukan penyelidikan, tepat pukul 20.15 WIB petugas lansung mengamankan tiga tersangka laki-laki berinisial SM, EF, dan SH diruang tamu rumah mertua SM sekaligus BB Ganja.

” Ketiga tersangka dan BB dibawa ke Polres Tanah Datar untuk proses penyidikan dan tindakan hukum”, jelas Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, S.H, M.Si melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar Iptu Yadi Purnama, S.H.

Para Tersangka dapat dijerat Pasal : 114(1) , 111(1), 132(1) UU. No. 35 Tahun 2009 Ttg Narkotika dengam ancaman hukuman kurungan badan minimal selama lima Tahun dan Maksimal 20 Tahun. habede.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.