Komisi C DKI Jakarta: Optimalkan PAD dengan Sistem Pajak Online

JURNAL SUMBAR | Jakarta – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta kembali melakukan pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2020, Selasa (29/10)

Pembahasan kali ini dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah serta sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi C Habib Muhammad bin Salim Alatas.

Jupiter, anggota Komisi C Fraksi Nasdem menyarankan Eksekutif melalui SKPD terkait perlu memaksimalkan dan menggali potensi pendapatan daerah dari sektor pajak dan restribusi parkir.

“Kami melihat eksekutif belum maksimal melihat potensi-potensi yang bisa menjadi PAD pada sektor pajak, contohnya pajak Restoran dan Hiburan Malam. Apalagi, di sektor Hiburan Malam, transaksi perputaran uang cukup tinggi”, jelas Jupiter.

Epi

Begitu juga di sektor restribusi parkir. Sektor perpakiran, baik onstreet maupun offstreet belum termaksimalkan pendapatannya.

Politisi partai Nasdem ini mengusulkan Parkir Vallet dibuatkan Pergub-nya karena belum ada kejelasan hitung-hitungan berapa transaksi dalam parkit Vallet tersebut, sebagaimana kita ketahui tarifnya lebih tinggi dari tarif parkir biasa.

“Bayangkan jika semua potensi-potensi pajak diatas bisa terintegrasi ke dalam sistem online, tentu PAD DKI Jakarta akan meningkat”, papar Jupiter.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Saefullah memerintahkan kepada Kepala BPRD, Faisal Syafruddin untuk mengkaji lebih lebih lanjut tentang program penerimaan pajak yang terintegrasi secara online. (Thomas Anderson)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.