Penggugat Tidak Hadir di Persidangan Sengketa Lahan Pemkab Sijunjung, Ini Alasan Didi Cahyadi Ningrat

Jurnal Sumbar

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro Kabupaten Sijunjung, Noerista Suryawati, SH, MH, terpaksa menunda sidang gugatan perdata sengketa lahan/tanah milik Pemkab Sijunjung.

Pasalnya, pihak penggugat dan kuasa penggugat tidak hadir pada persidangan dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Muaro Kabupaten Sijunjung, pada Senin (28/10/2019).

“Kita tidak tahu alasan yang jelas dari pihak penggugat dan kuasa hukum penggugat tidak hadir dipersidangan,” kata salah seorang tim kuasa hukum Pemkab Sijunjung, Emilla Zola, SH kepada media di ruang kerjanya, Senin (28/10/2019).

Ketidakhadiran penggugat dan kuasa hukumnya, membuat majelis hakim memutuskan menunda persidangan. Sidang gugatan perdata dengan agenda pembacaan replik, rencananya kembali akan digelar, Kamis 14 November 2019.

“Majelis hakim mengundur persidangan, dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan replik dari penggugat,” ucapnya.

Emilla Zola menyampaikan, pihaknya menerima keputusan hakim terkait penundaan sidang selama dua pekan mendatang.

Pada sidang sebelumnya, Kuasa Hukum Pemkab Sijunjung dalam esepsi, antara lain menyebutkan objek gugatan penggugat tidak jelas. Seperti, dalil gugatan penggugat pada halaman 2 menyebutkan, objek gugatan adalah lahan/tanah kaum penggugat seluas 500 hektar berlokasi di Batang Rambai Nagari Tanjung Kaliang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung.

PERANTAU SIJUNJUNG

” Tidak benar, lahan/tanah yang dijadikan objek perkara berlokasi di Jorong Aia Amo Nagari Aia Amo Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung,” ujarnya.

Sekedar informasi, perkara gugatan perkara No. 4/Pdt.G/2019/PN.MRJ, tanggal 17 Juli 2019 diajukan penggugat Sabirin Dt Monti Penghulu melalui kuasa hukumnya, Didi Cahyadi Ningrat & Rekan terhadap tergugat, Bupati Sijunjung.

Gugatan terhadap lahan/tanah seluas 500 hektar yang berlokasi di Batang Rambai Nagari Tanjung Kaliang Kecamatan, Kamang Baru Kabupaten Sijunjung.

Lantas kenapa tak hadir pihak penggugat dipersidangan? Berikut ini penjelasan Didi Cahyadi Ningrat pada awak media, Selasa (29/10/2019).

“Ada Miss komunikasi dengan rekan yang pergi sidang kemaren hari kamis, kita pikir sidangya Senin depan, teryata Senin ini, dan baru diberi tahu Minggu pagi, sehingga kita dengan waktu yang cukup jawab 3 jawaban dari tergugat”

“Karena begitu pentingya jawaban dari para tergugat terhadap proses hukum yang kita tempuh, termasuk ada beberapa hal yang penting harus kita konfirmasi kepada klien langsung untuk kepastian jawabannya. Normal saja sih penundaan ini karena ini perkara perdata dan juga tergantung kepentingan para pihak dalam rangka maksimalisasi upaya hukum yang ditempuh,”tulis Didi melalui whatsappnya, Selada (29/10/2019).

“Tapi setidaknya dari jawaban para tergugat semakin buktikan jika benar terdapat dugaan persekongkolan jahat dalam bentuk proses keluarnya alas hak atas Ulayat tersebut dahulunya sebelum tanah Ulayat milik klien kami yang berada di Nagari Tanjung Kaliang (dahulu Jorong Tanjung Kaliang) dijual kepada Pemda seluas 500 hektar dengan mengunakan dana APBD, dengan secara tegasnya para tergugat menyatakan dalam jawabnya tersebut, rasanya sudah cukup bukti jika benar telah ada upaya sistematis dan terstruktur dugaan perampasan hak yang dilakukan oleh para tergugat dalm perkara ini, sehingga telah cukup juga bukti bagi kami melanjutkan dan meneruskan upaya hukum berikutnya secara pidana kepada penegak hukum atas perkara ini,”tegasnya. ius/zet/rilis

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.