JURNAL SUMBAR | Jakarta – Pemerintah Daerah bersama Komisi-Komisi DPRD DKI Jakarta terus kebut pembahasan draf Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 yang harus selesai jelang akhir November ini di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (28/10).
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menjabarkan memang ada keterlambatan pencapaian pendapatan dari pajak, yang masih berkutat di 70,86% pada pertengahan Oktober atau setara lebih kurang Rp31,5 T dari target sebesar Rp44,5 T. Namun, ia optimis akan tercapai menjelang tutup tahun 2019 ini.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga telah melakukan gebrakan dengan Program Keringanan Pajak Daerah yaitu menghapus sanksi denda bagi wajib pajak yang telat membayar dan ditambah lagi dengan diskon 25%-50% bagi wajib pajak yang mengurus PKB, BBN-KB serta PBB-P2.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi C DPRD DKI, Bambang Kusumanto dari Fraksi PAN menyarankan agar pemerintah daerah melakukan reformasi Sistem Perpajakan untuk memberikan gambaran yang lebih riil terhadap pendapatan daerah.
Kita ketahui bahwa pajak restoran sekarang ini dipukul rata sebesar 10%. Itu tidak adil. Secara teori perpajakan itu tidak optimal. Harus ada diferensiasi dalam penerapan besaran pajak terhadap restoran besar dibanding dengan restoran kecil, ujar Bambang.
Bahkan, restoran-restoran kecil masih banyak yang belum dikenakan pajak. Mungkin itu sedikit politis, padahal setiap mereka itu adalah wajib pajak dalam aturan perundang-undangan.
“Jadi, sebaiknya penerapan besaran pajak restoran tersebut harus disesuaikan dengan ukuran dan kemampuan mereka masing-masing. Restoran-restoran kecil diberi angka persentase pajak yang lebih kecil, sehingga mereka tidak terlalu berat membayarkannya”, papar politisi partai PAN ini.
Cara kedua menurut Bambang Kusumanto yang juga pernah menjabat sebagai Dewan Penasehat Koperasi dan Komuniyas Warteg Nusantara (KOWANTARA) adalah pemungutan pajak yang terintegrasi secara online, dimana pada setiap transaksi, pajak otomatis langsung dipotong, sehingga bisa menekan ulah buruk wajib pajak maupun oknum pajak yang nakal.
“Bayangkan misalnya pemerintah daerah bekerjasama dengan Ovo, GoPay, DANA, atau dengan membuat sistem pembayaran sendiri dengan Bank DKI dengan besaran pajak yang cuma 3%. Saya yakin, tingkat kepatuhan pajak masyarakat kita akan naik”, terang Bambang Kusumanto optimis. (Thomas Anderson)