Unggah Rancangan KUA-PPAS ke Medsos, William “PSI” Aditya Dilaporkan ke BK DPRD DKI Jakarta

766

JURNAL SUMBAR | Jakarta – Sugiyanto, warga Warakas Tg. Priok menyampaikan laporan dan pengaduannya kepada Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta untuk memeriksa anggota DPRD, Williaam Aditya Sarana, yang diduga telah melanggar kode etik/tatib DPRD DKI Jakarta, Senin (4/11) di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Dugaan pelanggaran kode etik itu menurut Sugiyanto dalam surat laporan pengaduannya antara lain, William Aditya Sarana telah mengunggah rancangan KUA-PPAS yang masih dalam proses pembahasan rapat Komisi/Banggar DPRD DKI Jakarta ke media sosial.

Hendaknya sebagai anggota DPRD, William mempertanyakan apa saja yang terkait dengan usulan anggaran kepada mitra kerjanya Pemprov DKI Jakarta dalam rapat Komisi atau rapat Banggar, bukan mengunggahnya ke media sosial.

Meskipun tujuan membuka ke publik itu baik tetapi harus tetap dilakukan dengan cara-cara yang baik dan memperhatikan tata krama, etika, moral dan sopan santun, tulis Sugiyanto dalam laporannya.

Kedua, selain unggahan di media sosial, William Aditya Sarana juga telah melakukan konferensi pers tentang tuduhan usulan anggaran janggal yang tentu saja menimbulkan kehebohan dan persepsi negatif terhadap kinerja Pemprov DKI Jakarta. Padahal, anggaran tersebut masih berupa usulan dan belum selesai dibahas.

Berdasarkan ketentuan UU No.23/2004 tentang Pemerintahan Daerah dimana DPRD dan Pemerintah Daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan maka tidak sepantasnyalah DPRD menyalahkan Gubernur ataupun sebaliknya untuk hal pembahasan anggaran yang dilakukan bersama dan merupakan tugas bersama, papar Sugiyanto.

Ditambahkan lagi, dimana Tata Tertib DPRD DKI Jakarta masih mengacu kepada Peraturan DPRD DKI Jakarta No.1/2014, dimana setiap anggota DPRD dalam rapat DPRD berhak mengajukan usulan dan pendapat, baik kepada pemerintah daerah maupun kepada pimpinan DPRD. Namun, usulan dan pendapat tersebut tentunya disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun dan kepatuhan sesuai dengan Kode Etik DPRD.

Dalam laporan pengaduannya, Sugiyanto berharap kejadian semacam ini tidak terulang, sehingga tidak terjadi lagi kegaduhan dan polemik di masyarakat serta berkembangnya opini negatif terhadap gubernur, seolah-olah gubernur tidak transparan dan tidak cakap dalam mengawasi usulan anggaran dalam KUA-PPAS.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik ketika diminta tanggapan tentang pengaduan tersebut mengatakan bahwa laporan tersebut telah masuk ke ranah Badan Kehormatan dan tunggu saja penilaian dari Badan Kehormatan. (thom)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here