Mangkrak, Pembangunan Rawatan Kelas III RSUD Sijunjung Diaudit BPK, PT BAM Terancam di Blacklist

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Mega Proyek Pembangunan Rawatan Kelas III RSUD Sijunjung, Sumatera Barat, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 yang mencapai puluhan miliar rupiah itu, hingga kini pekerjaannya masih mangkrak.

Pekerjaan Pembangunan Rawatan Kelas III RSUD Sijunjung, Sumatera Barat yang dilaksanakan PT Bangun Cipta Andalas Mandiri (PT BAM) beralamat di Bekasi itu bernilai Rp26 miliar lebih. Meski pelaksanaannya dimulai pada 21 Juli 2019, namun hingga kini pelaksanaan pekerjaan yang diawasi CV Arstitik Genering itu bobotnya kisaran 25 persen.

Tak ayal, akibat lambannya pekerjaan Pembangunan Rawatan Kelas III RSUD Sijunjung, mengakibatkan terancamnya
PT Bangun Cipta Andalas Mandiri (PT BAM) terkena blacklist (masuk daftar hitam) dan pemutusan kontrak dan di Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumbar.

Hal itu pun tak ditampik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Rawatan Kelas III RSUD Sijunjung, Job Rahmat Aswendi,SKM, MKes.

“Ya, karena pengerjaannya lamban dan tak tepat waktu, maka sejak tanggal 10 Desember 2019 lalu sudah dalam tahap proses pengajuan pemutusan kontrak dan pemblacklist-an,” tegas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Rawatan Kelas III RSUD Sijunjung, Job Rahmat Aswendi,SKM, MKes pada awak media, Jumat (20/12/2019) diruang kerjanya.

Epi

Disebutkannya, pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan dari 21 Juni 2019 dan berakhir pada 31 Desember 2019. Akibat keterlambatan tersebut, mega proyek itupun di periksa dan diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumbar.

“Ya, sejak tanggal 1 Desember 2019 hingga kini (Jumat, 20/12/2019-red) BPK Sumbar sedang mengaudit pelaksanaan Pembangunan Rawatan Kelas III RSUD Sijunjung ini,”kata Job Rahmat Aswendi,SKM, MKes.

Disebutkan Job Rahmat Aswendi,SKM, MKes, dalam hal tersebut, juga dibentuk Tim terkait menilai jumlah bobot pekerjaan. “Tapi, sampai tanggal 10 Desember 2019 prkerjaannya baru kisaran 24 persen. Untuk itu sanksi keterlambatan dilakukan pemutusan kontrak dan masuk dalam daftar blacklist. Dan diminta jaminan uang muka dicairkan. Tak ada negara dirugikan akibat pekerjaan ini,”tegas Job Rahmat lagi.

“Kalau bukan dana DAK sudah sejak awal diputuskan kontraknya. Seharusnya, bobot pisik pekerjaan per 10 Desember 2019 seharusnya berbobot 70 persen. Namun sekarang pada 20 Desember 2019 hanya kisaran baru 25 persen. Untuk itu pemblaclistan sudah dalam offname bersama dan proses tim pemutusan kontrak,”tegas Job Rahmat.

Bahkan masalah tersebut diakui Job Rahmat sudah dalam.pengauditan Tim BPK Sumbar dilaksanakan sejak tanggal 1 Desember 2019. Hingga sekrang tak ada negara di rugikan bahkan hingga kini uang prmbayaran rekanan yang 24 persen pekerjaan itu masih tertahan,”tambah Job Rahmat lagi.

Direktur PT Bangun Cipta Andalas Mandiri (PT BAM), Bambang Etriadi yang dihubungi via telepon selularnya tak banyak komentar. Namun ia tak menapik keterlambatan ada masalah dan penyebabnya. “Kalau diceritakan tidak cukup dua hari, nantilah kita certitakan,”jawabnya singkat.saptarius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.