JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sijunjung menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Sijunjung Nomor 55 tahun 2018 tentang disiplin dan kode etik ASN khusus pegawai di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sijunjung yang dilaksanakan di Balairung Lansek Manih, pada Senin (9/12/2019).
Acara yang dibuka Wakil Bupati Sijunjung, H. Arrival Boy, SH ini juga dihadiri Asisten II, Jhon Kenedi, S.Sos, Asisten III, Dr. Edwin Suprayogi, M.Kes, dan Kepala Bagian di Lingkup Sekretariat Daerah beserta Kasubbag dan seluruh Staf.
Wakil Bupati Arrival Boy dikesempatan itu menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi ini selain untuk meningkatkan pemahaman terkait disiplin dan kode etik ASN juga merupakan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kabupaten Sijunjung.
“Untuk itu saya meminta kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti sosialisasi ini sebaik baiknya. Semoga allah Swt selalu memberikan bimbingan, petunjuk, dan ridhonya kepada kita semua, sehingga Sijunjung maju dan Sijunjung jaya dapat kita wujutkan,”ujar Wabup Arrival Boy.
Kabag Organisasi,Wandri Fahrizal, MH menyebutkan, kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk menjaga integritas dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung serta merupakan pelaksanaan sistem pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
“Tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini agar masing masing ASN khususnya lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Sijunjung dapat mengimplementasikan ketentuan ketentuan yang telah dituangkan dalam Perbup No 55 tahun 2018 tentang disiplin dan kode etik ASN,”ucapnya.
Peserta sosialisasi ini lanjut Wandri, berjumlah 165 orang terdiri dari Staf Ahli, Asisten, Kepala Bagian, Kasubbag dan seluruh staf di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Sijunjung dengan narasumber dari BKPSDM Kabupaten Sijunjung.andri
editor ; saptarius