Legalisasi Pengelolaan Hutan, Ini Dasar Senjata Pemungkas Gubernur Bengkulu Selamatkan Hutan

JURNAL SUMBAR | Bengkulu – Tidak bisa dipungkiri kawasan hutan di Indonesia sudah banyak yang dirambah oleh oknum masyarakat terutama di Provinsi Bengkulu.

Nah, untuk menjaga kelestarian hutan tidak ada jalan lain untuk menyelamatkan hutan dengan melibatkan masyarakat pada pengelolaan hutan. Sebagai upaya legalisasi akses masyarakat dalam pengelolaan kawasan hutan, pemerintah mengeluarkan kebijakan perhutanan sosial dalam bentuk Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No.P-83/Menhut-II/2016, Hutan Kemasyarakatan yang disingkat HKm.

HKm adalah hutan negara yang pemanfaatannya ditujukan untuk pemberdayaan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di dalam maupun di sekitar kawasan hutan.

Epi

Hal ini ibarat gayung bersambut, Provinsi Bengkulu mengusulkan kegiatan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pada awal tahun 2020, Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Marsyah telah menyerahkan Izin Usaha Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (IUP-HKm) kepada Gabungan Kelompok Tani (Keltan) Sepakat.

Dalam penyerahan SK IUP-HKm, Gubenur di dampingi Kepala Dinas LHK Provinsi Bengkulu beserta jajarannya dan dari KPHL Bukit Daun, Yudi Riswanda,S.Hut.

Dalam sambutannya Gubernur Bengkulu menyampaikan, dengan diserahkannya SK IUP-HKm, maka diharapkan petani ikut melestarikan hutan dan bisa meningkat perekonomian masyarakat di sekitar hutan.

“Untuk meningkatkan kesejahteraan petani sekitar hutan dan sekaligus melestarikan hutan dengan tanpa mengganggu fungsi pokok hutan pada hari ini (Rabu-red), Gubernur Bengkulu menyerahkan IUP-HKm kepada gabungan Keltan Sepakat yang berada di sekitar Hutan Lindung Bukit Daun kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahing,”jelas Yudi kepada awak media, Rabu (29/1/2020). jon aidi patopang

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.