PHO Selesai, Air Mancur Menari di RTH Logas Muaro Sijunjung Tak Juga Bisa Dimanfaatkan

1836

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Meski proyek air mancur menari di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Logas atau di depan kantor Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung, Kabupaten Sijunjung sudah Provisional Hand Over (PHO), namun hingga kini belum bisa dimanfaatkan.

Tak ayal masalah itupun menjadi soratan publik. Bahkan dengan lantang, mantan Ketua BPC Gapensi Sijunjung, Reza Velly Abidin, menuding seolah ada yang disembunyikan.


Mantan Ketua BPC Gapensi Sijunjung, Reza Velly Abidin Pangeran

“Seharusnya, setiap proyek yang sudah PHO bisa dinikmati. Kok sampai sekarang belum juga bisa dinikmati masyatakat dan apa alasannya. Saya ini juga rekanan kok dan saya tahu persis aturan PHO,”kata mantan anggota DPRD Sijunjung itu mempertanyakan.

Padahal, pada 26 Desember 2019 lalu, proyek air mancur menari di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Logas itu sempat uji dan malah disaksikan langsung Bupati Sijunjung Yuswir Arifin bersama beberapa Kepala OPD dilingkungan Pemkab Sijunjung.


Kadis PUPR Sijunjung, Ir Budi Syafarman

Kepala Dinas PUPR Sijunjung, Ir Budi Syafarman, kepada awak media, Jumat (24/1/2020), membenarkan proyek air mancur menari di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Logas itu sudah PHO.

“Ya, memang sudah PHO namun belum kita pakai. In sha Alloh pada 31 Januari 2020 mendatang di resmikan. Jika sekarang dibuka, maka dikuatirkan tanaman-tanaman yang baru tertanam bisa rusak. Untuk itu diharapkan pada masyarakat agar bersabar,”ucap Budi Syafarman kepada awak media, Jumat (24/1/2020). saptarius

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here