KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN PESISIR SELATAN
PENGUMUMAN
NOMOR : 21/PP.04.2-Pu/1301/KPU-Kab/I/2020 TENTANG SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMATERA BARAT, SERTA BUPATI DAN WAKIL BUPATI PESISIR SELATAN TAHUN 2020
Dalam rangka seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan sebagai anggota PPK:
a.Warga Negara Indonesia;
b.berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c.setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d.mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e.tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f.berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
g.mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h.berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
i.tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j.tidakpernahdijatuhisanksipemberhentiantetapolehKPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
k.belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK;
l.tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan; dan
m.tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.
Pendaftar menyerahkan kelengkapan dokumen berupa:
a.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
b.Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 berwarna sebanyak 3 lembar;
c.Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d.Surat pernyataan mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e.Surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan;
f.Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit yang ditunjuk;
g.Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h.Fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan Sekolah Menengah Atas/sederajat;
i.Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j.Surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota;
k.Surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK;
l.Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilihan;
m.Surat pernyataan tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serta Pemilihan Umum; dan
n.Surat Keterangan Domisili dari RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Seluruh dokumen syarat pendaftaran dengan rincian sebagai berikut:
1) 1 (satu) rangkap asli; dan
2) 1 (satu) rangkap salinan
Dokumen pendaftaran dimasukkan ke dalam map jepit. Kemudian dimasukkan ke dalam amplop coklat. Kelengkapan dokumen dikirim ke Sekretariat KPU Kabupaten Pesisir Selatan melalui PT.POS dengan alamat Panitia Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan Jalan Ilyas Yacub No. 39 Painan.
Pengiriman Dokumen Pendaftaran dimulai pada tanggal 18 s/d 24 Januari 2020, Cap POS.
Untuk dokumen Persyaratan PPK dapat diunduh di laman situs KPU Kabupaten Pesisir Selatan https://kab-pesisirselatan.kpu.go.id
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.
Ketua,
dto
EPALDI BAHAR