Tingkatkan PAD, DPRD Tanah Datar Setujui Ranperda PDRB Menjadi Perda

JURNALSUMBAR | Batusangkar –  Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda disepakati, ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama, antara DPRD dan Pemerintah Daerah yang dilakukan Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt Bungsu bersama Bupati Eka Putra M.M.

Penandatanganan itu dilakukan, Selasa(17/10) dalam Sidang Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan DPRD Tanah Datar Terhadap Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) untuk di jadikan Peraturan Daerah (Perda).

Dari hasil pembicaraan Pansus III DPRD atas hasil pembahasan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di bacakan Ketua Pansus III Benny Apero.

Laporan Benny Apero menyebutkan, sebelum mengambil keputusan bersama Pansus III bersama tim Ranperda Pemkab Tanah Datar telah melakukan rapat untuk merumuskan secara sistematis tanggal 2 sampai 14 Oktober 2023.

Seterusnya, tanggal 16 Oktober 2023 dilaksanakan penyampaian Pendapat Akhir fraksi DPRD terhadap Ranperda PDRB dan delapan fraksi menyetujui untuk dijadikan Perda seraya menyampaikan hasil rumusan tersebut disepakati, Ranperda terdiri dari XXI BAB dan 164 pasal.

OTW 2

Pada kesempatan tersebut, Bupati Eka Putra menyampaikan Pendapat Akhir sekaligus mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan khusus kepada Pansus dan tim Ranperda Tanah Datar.

Bupati Eka mengucap Alhamdulillah,melalui rangkaian proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang PDRB dan masing-masing Fraksi telah menyampaikan pendapat akhir.Khusus Selasa ini,  kita tandatangani bersama berita acara kesepakatan tersebut, tentu kita ucapkan  juga terima kasih kepada Pansus dan tim Ranperda Tanah Datar.

Ditambahkannya, dengan ditetapkan Ranperda PDRB menjadi Perda diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung kemandirian daerah dalam pengelolaan keuangan daerah dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan dalam pemungutan PDRB umtuk masa mendatang.

Selanjutnya Eka Putra  meminta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN untuk meningkatkan profesionalisme berdasarkan peraturan Perundang-Undangan.Dan Bekerjalah  profesional, hindari perbuatan melawan hukum, ciptakan kerjasama baik, suasana kondusif dan inovatif untuk mewujudkan visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD Tanah Datar 2021 – 2026.

Bupati berharap, semoga Allah SWT meridhoi upaya kita lakukan bersama sebagai usaha untuk melaksanakan pembangunan daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Tanah Datar Luhak  Nan Tuo.

Sidang dipimpin Ketua DPRD H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil  Ketua DPRD Anton Yondra dan Saidani dan diikuti 25 anggota Dewan serta Sekretaris Dewan Yuhardi sekaligus dihadiri unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari se-Tanah Datar dan undangan- adv,hbd.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.