Ini Kesepakatan Pemkot dan Pedagang Pasar Silo Sawahlunto 

Pemerintah dan Pedagang Sepakati Solusi Sementara bagi Pedagang Pasar Silo Sawahlunto

JURNAL SUMBAR | Sawahluto – Pemerintah Kota (Pemkot) Sawahlunto, Sumatera Barat, bersama para pedagang Pasar Silo akhirnya menyepakati langkah sementara untuk membantu keberlangsungan aktivitas usaha para pedagang sembari menunggu proses penataan dan pengembangan kawasan relokasi tersebut.

Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan antara Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Sawahlunto dengan puluhan pedagang serta pelaku UMKM yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Silo Sawahlunto (APESISTO). Pertemuan berlangsung di Sekretariat APESISTO, Selasa (28/7/2026), dan membahas berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian para pedagang.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Diskoperindag Kota Sawahlunto, Tatang Sumarna, menjelaskan bahwa pemerintah memahami keresahan yang dirasakan para pedagang, terutama terkait sepinya kunjungan ke Pasar Silo, belum terealisasinya penataan kawasan, serta berbagai informasi yang berkembang mengenai masa depan kawasan relokasi tersebut.

Menurut Tatang, hingga saat ini pemerintah terus berupaya mempercepat penataan kawasan melalui pembahasan intensif bersama PT Bukit Asam (PTBA) selaku kuasa pengguna lahan. Namun, proses tersebut masih terkendala oleh status penguasaan lahan sehingga berbagai rencana yang telah disusun belum dapat direalisasikan secara maksimal.

“Kami terus berdiskusi dengan PTBA untuk mencari solusi terbaik agar percepatan pengembangan kawasan ini dapat segera terlaksana,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, sebelumnya PTBA sempat menawarkan dukungan pembangunan melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR). Namun setelah dilakukan pembahasan lebih lanjut, skema tersebut tidak dapat dilaksanakan karena dana CSR tidak diperkenankan digunakan untuk membangun fasilitas yang menjadi aset perusahaan sendiri.

Meski demikian, hasil pertemuan dengan General Manager PTBA Unit Pertambangan Ombilin (UPO) Sawahlunto pada hari yang sama membawa perkembangan yang cukup menggembirakan.

“Pembangunan kawasan tetap akan dilanjutkan. Hanya saja pembiayaannya tidak lagi melalui dana CSR, melainkan menggunakan skema lain,” kata Tatang.

Selain menjalin komunikasi dengan PTBA, Pemerintah Kota Sawahlunto juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sawahlunto guna memastikan seluruh proses penganggaran dan pelaksanaan pembangunan nantinya berjalan sesuai ketentuan hukum serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Sembari menunggu proses pengembangan kawasan, pemerintah menawarkan solusi sementara agar para pedagang tetap memiliki ruang untuk menjalankan usahanya. Melalui kesepakatan tersebut, pedagang diperbolehkan beraktivitas di tiga lokasi.

Lokasi pertama berada di depan Bank Mandiri dan lokasi kedua sekitar Gedung Pusat Kebudayaan (GPK), yang diperuntukkan bagi pedagang dengan jam operasional sejak pagi hingga malam hari. Sementara itu, kawasan di depan Sekretariat KONI disiapkan bagi pedagang yang berjualan mulai sore hingga malam.

Tatang menegaskan bahwa kebijakan tersebut disertai sejumlah ketentuan. Para pedagang wajib menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan, serta tidak diperbolehkan meninggalkan gerobak maupun perlengkapan dagang di lokasi setelah selesai berjualan.

 

“Kami juga melarang aktivitas berdagang di kawasan Taman Lapangan Segitiga,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut hanya bersifat sementara. Setelah penataan Pasar Silo selesai, seluruh pedagang akan kembali menempati lapak masing-masing di kawasan relokasi sesuai penataan yang dilakukan Diskoperindag.

Menanggapi keputusan tersebut, Ketua APESISTO, Marjafri, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Sawahlunto yang telah berupaya menghadirkan solusi sesuai harapan para pedagang.

Ia berharap kebijakan yang telah disepakati tidak kembali berubah sebagaimana beberapa alternatif yang pernah disampaikan sebelumnya.

Menurut Marjafri, sebelumnya opsi ini pernah di utarakan namun pada perkembangannya lokasi yang dibolehkan hanya mengakomodir pedagang sarapan atau pedagang pagi di kawasan Terminal Sawahlunto. Sementara pedagang yang beraktivitas hingga sore maupun malam hari belum memperoleh solusi karena terbentur berbagai ketentuan, mulai dari Peraturan Daerah, Peraturan Wali Kota, status lahan milik jalan, hingga regulasi lainnya.

Ia menilai berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak terlepas dari ketidakpastian yang dirasakan para pedagang sejak direlokasi ke Pasar Silo pada 20 Agustus tahun lalu.

“Hampir satu tahun kami berada di kawasan relokasi, namun penataan kawasan yang kami harapkan belum juga terwujud. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, situasi tersebut juga diperparah oleh munculnya pemberitaan yang menggambarkan pedagang Pasar Silo sebagai pihak yang tidak mandiri dan hanya bergantung pada bantuan pemerintah.

“Padahal yang kami perjuangkan bukan meminta bantuan. Yang kami harapkan adalah kepastian agar kami bisa berdagang dengan tenang dan memperoleh kesempatan yang sama untuk mengembangkan usaha,” katanya.

Marjafri juga menyoroti kondisi kawasan Pasar Silo yang masih minim penerangan pada malam hari sehingga belum mampu menghadirkan suasana pusat kuliner yang ramai sebagaimana diharapkan.

Selain itu, ia menilai penegakan aturan di lapangan juga belum berjalan secara merata.

“Kami tetap bertahan di kawasan relokasi karena memang tidak memiliki pilihan lain. Namun di sisi lain masih ada pedagang yang berjualan di lokasi yang seharusnya tidak diperbolehkan, sementara penertiban belum dilakukan secara menyeluruh. Kondisi seperti ini tentu menimbulkan rasa ketidakadilan di kalangan pedagang,” ujarnya.

Meski demikian, Marjafri menegaskan bahwa para pedagang tetap menghargai ikhtiar yang telah dilakukan Pemerintah Kota Sawahlunto selama ini. Menurutnya, berbagai rencana yang telah disusun memang belum dapat berjalan optimal karena masih terbentur persoalan status penguasaan lahan.

“Kami mengapresiasi upaya pemerintah yang terus mencari jalan keluar. Dengan adanya solusi sementara yang telah disepakati hari ini, para pedagang memiliki kesempatan untuk meningkatkan usahanya sambil menunggu penataan kawasan selesai,” katanya.

Ia menambahkan, APESISTO akan terus menjalankan fungsinya sebagai wadah komunikasi dan penyampai aspirasi pedagang dengan membangun koordinasi bersama seluruh pihak terkait demi mencari solusi terbaik bagi keberlangsungan Pasar Silo.

Marjafri juga mengajak seluruh pedagang untuk mematuhi aturan yang telah disepakati, menjaga ketertiban, serta memelihara kebersihan di lokasi berjualan.

“Semoga ikhtiar ini membawa dampak positif bagi para pedagang, meningkatkan aktivitas jual beli, serta menjadi jalan bagi rezeki yang lebih baik dan keberkahan bagi keluarga kita semua,” pungkasnya.mar/rel

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.