Diajukan Pemda,  DPRD Tanah Datar Setujui Tiga Ranperda Jadi Perda

JURNALSUMBAR | Batusangkar – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Daerah Tanah Datar disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (13/6) dalam Sidang Paripurna DPRD di ruang rapat utama di gedung DPRD Tanah Datar Pagaruyung.

Tiga Ranperda yang disetujui adalah Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum, Ranperda Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2043, dan Ranperda Pengelolaan Sampah.

Dalam kesepatan itu, Ketua DPRD H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu menyampaikan ketiga Ranperda yang diajukan Pemerintah Daerah telah melalui beberapa rangkaian pembahasan. Dimulai dengan penyampaian Nota Penjelasan Bupati 12 Oktober 2022 tentang dua Raperda, Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Ranperda Pengelolaan Sampah.

Ranperda tentang Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2043, imbuh Ronny, disampaikan 23 Mei 2023, dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi 24 Mei 2023 dan jawaban Bupati atas pandangan fraksi, 25 Mei 2023.

Terus pembahasan tiga Ranperda dilakukan antara Pansus, Pemerintah Daerah dan OPD terkait dari 26 Mei sampai 10 Juni 2023 dan 12 Juni 2023 dilanjutkan Rapat Paripurna tentang Pendapat Akhir Fraksi untuk dijadikan Perda, dan berdasarkan kesepakatan bersama DPRD dan Pemerintah Daerah menyepakati ketiga Ranperda dijadikan Perda.

Pada awalnya, masing-masing Pansus menyampaikan laporan hasil pembahasan, yaitu Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2043 disampaikan juru bicara pansus II Nursal.Tentang Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum juga dibahas pansus II disampaikan juru bicara Kamrita, dan pansus III tentang Ranperda Pengelolaan Sampah disampaikan juru bicara Beni Apero.

Kesepakatan itu Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum ditetapkan menjadi Perda terdiri dari 12 bab 99 pasar, Perda Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2043 terdiri dari 13 pasal dan Pera Pengelolaan Sampah terdiri XXI bab dan 120 pasal.

Selanjutnya Bupati Eka Putra menyampaikan, dengan telah ditetapkan tiga Raperda tersebut menjadi Perda menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi, Pimpinan Komisi, Pimpinan Pansus dan anggota DPRD atas kerjasama yang terjalin selama ini, dan pada masa-masa yang akan datang.

Dikatakan sehubungan dengan Ranperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum menjadi Perda, maka pemerintah daerah dan masyarakat akan mempunyai arahan yang jelas dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum sehingga dapat mencegah, menanggulangi dan menertibkan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan, etika, moral, agama, adat dan budaya Tanah Datar sebagai Luhak Nan Tuo yang berlandaskan ABS-SBK.

Tentang Perda Pengelolaan Sampah diharapkan dalam pengelolaan sampah memiliki kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan pembagian kewenangan yang jelas antara pemerintahan daerah, dan pemerintah nagari dalam penanganan persampahan, sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proposional, efektif dan efesien.

Dengan ditetapkannya Perda, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten tahun 2023-2043 diharapkan dapat memperkuat dan memperjelas peran pemerintah daerah dalam pembangunan industri daerah serta dapat mengembangkan industri secara terencana, terintegrasi dan terukur dalam rangka memberikan kontribusi ekonomi terhadap pemerintah daerah.

Bupati Eka juga mengharapkan perangkat daerah yang terkait agar menyikapi dengan menyiapkan perangkat pendukung, penyebarluasan, sosialisasi kepada masyarakat maupun melalui media cetak dan elektronik serta pada saat setiap pertemuan dengan masyarakat, sehingga peraturan daerah yang telah ditetapkan tidak menimbulkan persepsi yang berbeda ditengah masyarakat.

Terakhir Eka berharap melalui Perda yang ada mampu mewujudkan dan memberikan rasa aman, damai, tentram, tertib dan berkeadilan serta memberikan kepastian hukum bagi setiap orang, sehingga dengan adanya kepastian tersebut nantinya dapat mendorong perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Tanah Datar Luhak Nan Tuo.

Rapat Paripurna langsung dipimpin Ketua DPRD H. Rony Mulyadi Dt.Bungsu didampingi Wakil Ketua DPRD Anton Yondra dan Saidani, sekaligus dihadiri 25 anggota dan Sekretaris Dewan Yuhardi, dan Dihadiri Bupati Tanah Datar ,Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari
dan undangan – adv,habede.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.