Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir
JURNAL SUMBAR | Sijunjung –Bupati Sijunjung, Sumatera Barat, Benny Dwifa, S.STP.,M.Si., menegaskan, bahwa jabatan yang diemban oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) bukanlah sebuah hak, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan.
Pernyataan tegas itu disampaikan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Sijunjung itu saat melantik dan mengambil sumpah jabatan delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkunga Pemerintah Kabupaten Sijunjung pada Kamis (30/7/2026).
Dihadapan Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung Rengga Wana Putra, Sekretaris Daerah Jaheri, S.Sos., M.Si., Ketua TP PKK Kabupaten Sijunjung Ny. Nedia Fitri Benny Dwifa, para Staf Ahli Bupati, Asisten, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) itu, mengingatkan agar pejabat yang baru dilantik untuk menjalankan amanah yang diberikan dengan rasa tanggungjawab.
“Jabatan itu bukan karena seseorang merasa lebih berhak. Jabatan adalah amanah yang dititipkan kepada saudara-saudara sekalian dan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” tegas mantan birokrasi handal itu.
Ia mengingatkan bahwa kondisi pemerintahan saat ini berbeda dengan sebelumnya. Keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menuntut seluruh perangkat daerah untuk bekerja lebih kreatif, efektif, dan efisien.
“Hari ini kita menghadapi keterbatasan anggaran. Kalau dulu sebuah program tidak berjalan karena tidak ada anggaran, sekarang pola pikir seperti itu tidak bisa lagi. Kita dituntut tetap menghadirkan pelayanan terbaik dengan sumber daya yang ada,” ujar suami dari Bigboz Citra Swalayan Grup (Media Fitri l/Riri-red) itu.
Ramadhan Fitri, Putra Asli Tanjung Ampalu Dilantik sebagai Kadis Perkim LH Sijunjung – Jurnal Sumbar https://share.google/Brz60hAxK398QMFtL
Kepada para pejabat yang baru dilantik, Bupati menjelaskan bahwa penempatan jabatan kini sepenuhnya mengacu pada sistem merit. Penilaian dilakukan berdasarkan kompetensi, kinerja, dan kualifikasi, bukan atas dasar kedekatan ataupun rekomendasi pihak tertentu.
“Pelantikan hari ini merupakan hasil dari sistem merit. Untuk promosi jabatan, ASN harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk berada pada Box 7 sesuai hasil talent management. Semua proses sudah berbasis sistem,” jelas Bupati dua periode itu.
Bupati menekankan bahwa praktik titipan jabatan tidak lagi dapat dilakukan karena seluruh proses harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB.
“Siapa pun yang menitipkan seseorang untuk menduduki jabatan tertentu, kalau yang bersangkutan tidak memenuhi kompetensi, maka mustahil bisa dilantik. Semua sudah berjalan sesuai sistem,”tegas Bupati Sijunjung.
Pelantikan itu mulai dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama hingga Jabatan Administrator.*

