JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, pada Selasa (11/2/2020) menggelar rapat sosialisasi pembahasan soal perangkat nagari bersama camat.
Kegiatan tersebut digelar ruang pertemuan DPMN Sijunjung dan langsung dipimpin Kepala Dinas PMN Sijunjung, Khamsiardi,S.STP,M.Si.
Sosialisasi tersebut diikuti seluruh camat yang ada di Kabupaten Sijunjung serta diikuti para Kabid dan Kasi terkait soal Pemerintahan Nagari.
Dihadapan peserta sosialisasi itu, Khamsiaedi menyebutkan, bahwa perangkat nagari mempunyai tanggungjawab penuh atas jalannya roda pemerintahan dan roda pembangunan.
“Sehingga maju mundurnya pembangunan di nagari tergantung dari kinerja perangkat nagari,” kata Kepala Dinas PMN Sijunjung, Khamsiardi, S.STP, M.Si itu.
Bahkan dalam sosialisasi itu juga dibahas soal isu terkini menyangkut ada sinyalemen pemberhenti perangkat nagari.
“Nah, untuk itulah kita bahas soal Perda Perangkat Nagari ini. Karena Perda ini untuk melakukan penataan di nagari serta penataan maupun perberhentian dan bukan untuk memberhentikan tapi sebagai regulasi, rotasi dan mutasi di perangkat nagari,”ucap Khamsiardi.
Ditambahkannya, dalam pengaturan perangkat nagari harus berpijak pada aturan sesuai dengan regulasi yang ada. Sehingga langkah perangkat nagari lebih jelas kedepannya,”tambah Khamaiardi.
Tak hanya itu, dalam sosialisasi tersebut juga dibahas soal pengangkatan perangkat nagari sesuai pasal 2.
“Perangkat nagari diangkat oleh walinagari dari warga nagari yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus,”ucap Kepala Dinas PMN Sijunjung, Khamsiardi,S.STP,M.Si.
Bukan itu saja, dalam sosialisasi itu juga dibahas tatacara pengangkatan perangkat nagari sesuai pasal 4-5. Disebutkan Kadis PMN, bahwa perangkat nagari diangkat walinagari, pengangkatan perangkat nagari dilakukan dengan cara penjaringan dan penyaringan calon perangkat nagari dan harus membentuk Tim Seleksi (Timsel). Pembentukan Timsel ditetapkan dengan keputusan walinagari.
Dalam rapat tersebut juga ada tanyajawab terkait perangkat nagari terutama soal adanya permintaan masyarakat terkait pemberhentian kepala jorong (Kajor).
Camat Sumpurkudus, Kamangbaru dan Lubuktarok juga mempertanyakan soal Kajor dan pemberhentikan perangkat nagari serta masalah juknis perangkat nagari juga dipertanyakan.
Seluruh persoalan perangkat nagari itu pun dibahas Kepala Dinas PMN Sijunjung, Khamsiardi,S.STP,M.Si bersama Ayu Bony , SSTP,M.Si Kabid Pemerintahan Nagari serta Kasi Dewinta Indri Astuti. SSTP. MM selaku Kasi Penataan dan Administrasi Pemnag.saptarius