JURNAL SUMBAR | Batusangkar – ZK panggilan Zaki (28 tahun) merupakan TO ( Target operasi ) Operasi Antik Singgalang tahun 2020 dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika Sabu, sekitar pukul 00.30 WIB, Jumat(7/2/20) berhasil diciduk Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar.
Zaki selaku tersangka ditangkap di rumah mertuanya di Jorong Lawang Mandahiliang Nagarai Lawang Mandahiliang Kecamatam Salimpaung, Tanah Datar.
Penangkapan yang sukses itu atas laporan masyarakat, seterusnya satuan Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan Zaki berdiri didapur rumah milik mertuanya, dan Petugas langsung mengamankan Zaki di lokasi.
Usai dilakukan penggeledahan diri dan di dalam rumah, petugas menemukan 19 paket Sabu yang disimpan dalam kantong celana, dan satu unit alat timbangan degital, satu buah alat isap sabu (bong) yang ditemukan di dalam kamar mandi.
Seterusnya, tersangka Zaki bersama BB ( Barang bukti ) dibawa ke Polres Tanah datar untuk proses penyidikan, dan hukum.
Menurut Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Yadi Purnama, S.H, Sabtu (8/2/20) tindak pidana yang dilakukan Zaki melanggar Pasal : 114(1), 112(1) UU. No 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman lima tahun penjara atau maksimal 20 tahun kurungan badan. habede.