Antisipasi Covid-19, Pemkab Sijunjung Liburkan Sekolah Mulai Senin

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Meski Kabupaten Sijunjung, khususnya dan umumnya Propinsi Sumarera Barat dinyatakan negatife Corona Virus Disease (Covid-19), namun mulai pada Senin 23 Maret 2020 sekolah diliburkan.

Hal itu diungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayàan Sijunjung, Ramker,SH,MM kepada awak media pada Kamis (19/3/2020) via telepon selularnya.

“Dari hasil rapat seluruh kepala dinas pendidikan se-Sumbar bersama gubernur pada Kamis (19/3/2020) kita dibolehkan meliburkan sekolah. Diketahui, Sijunjung khususnya dan umumnya Sumbar negatife Corona Virus Disease (Covid-19). Artinya Sijunjung aman. Meski begitu kita lakukan antisipasi meliburkan sekolah,”ucap Ramler.


RAPAT – Hasil rapat gubernur bersama kepala dinas pendidikan se-Sumbar, sekolah boleh diliburkan, Sijunjung mulai Senin 23 Maret 2020 libur dan masuk kembali 2 April 2020
Peliburan sekolah dilakukan mulai dari Senin 23 Maret 2020 dan masuk kembali pada 2 April 2020. “Meski libur, diharapkan anak-anak dapat belajar dirumah dan untuk tidak keluar rumah. Iti semua dilakukan dalam upaya mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19),”terang Ramler.

Epi

Selain Sijunjung, kata Ramler, Kota Sawahlunto, Dharmasraya dan Kota Solok juga meliburkan sekolah mulai Senin 23 Maret 2020.

Sementara Pemerintah Kota Padang dan Kota Bukittinggi serta Pariaman sejak Kamis (19/3/2020) sudah meliburkan sekolah. Sedangkan Kota Padang Panjang dikabarkan sekolah diliburkan pada Jumat (20/3/2020) besok.

Pemkab dan Pemko se-Sumbar itu memindahkan proses belajar mengajar siswa sekolah di rumah masing-masing alias diliburkan.

“Belajar mengajar di rumah dilakukan mulai Senin (23/3/2020). Keputusan ini kita ambil setelah hasil rapat bersama gubenur dan seluruh kepala dinas pendidikan se-Sumatera Barat pada Kamis (19/3/2020),” tambah Ramler lagi.

Sekolah yang melakukan proses belajar mengajar di rumah mulai dari TK, PAUD, SD, MI, SLTP, MTs, TPA, dan sederajat.
“Mereka akan diawasi oleh orangtua masing-masing dan tidak dibolehkan untuk betkeliaran di luar rumah. Orangtua harus menjamin anak-anaknya untuk tidak keluar rumah,”imbuh Ramler.tri afboy/delvia
editor; saptarius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.