JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Pemerintah Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, menerapkan penyemprotan disinfektan di tengah pandemi covid-19. Dimana setiap staf dan tamu yang akan masuk ke Kantor Bupati setempat diwajibkan melakukan screening melalui penyemprotan cairan disinfektan dengan metode pengembunan serta mencuci tangan menggunakan sabun.
Mulai pada Kamis (26/3/2020), setiap orang baik ASN maupun tamu yang akan masuk ke Kantor Bupati Sijunjung harus melalui room screening (bilik kecil) yang dibuat khusus oleh Bagian Umum dan Tim Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Penerapan itu merupakan salah satu langkah Pemkab Sijunjung untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) tentunya di sekitaran Kantor Bupati.
Sebelum masuk kantor, hal tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Sijunjung, Yuswir Arifin, dilanjutkan Wabup Arrival Boy, dan Sekretaris Daerah, Zefnihan. Kemudian disusul satu persatu oleh Staf Ahli Bupati, Asisten dan Kepala Bagian Lingkup Setdakab Sijunjung beserta jajarannya.
“Mari kita bersihkan seluruh badan sebelum masuk kantor, penyemprotan disinfektan ini bukan karena kita mengalami gejala Covid-19, akan tetapi kita harus waspada dan perlu mencegah sebelum terjadi pada diri kita sendiri,” ungkap Bupati Yuswir Arifin di hadapan ASN Lingkup Setdakab.
Dikatakannya, saat ini di Kabupaten Sijunjung, umumnya Sumatera Barat tidak ada yang positif Covid-19.
“Di Sijunjung dan pada umumnya Sumatera Barat alhamdulillah tidak ada masyarakat kita yang terjangkit Corona Virus Disease (Covid-19),” jelas Bupati.
Ia mengimbau kepada seluruh ASN dan masyarakat Kabupaten Sijunjung agar menghindari keramaian serta menjaga jarak dengan orang-orang sekitar.
“Tunda dulu, jika akan menyelenggarakan kegiatan yang akan mengundang banyak orang. Tetap waspada, jaga kesehatan, makan makanan yang sehat, olah raga yang cukup dan terus berdo’a agar penyebaran Covid-19 segera terhenti,” pungkasnya.dicko