JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Buru babi massal di hutan Jorong Aur Nagari Barulak kecamatan Tanjung Baru dibubarkan oleh Kapolsek Ipda Evi Hendri Susanto, S.H bersama Bhabinkamtibmas, Anggota Bhabinsa Koramil Salimpaung Tanjung Baru, wali jorong Aua dan FKPM Nagari Barulak sekitar pukul 9.00 WIB, Selasa (24/3/20).
Dengan himbauan persuasif kepada peserta buru babi di Jorong Aur Nagari Barulak kecamatan Tanjung Baru agar meninggalkan lokasi buru dipatuhi peserta buru dengan tertib sekaligus pulang ke rumahnya masing-masing.
Himbauan itu, sebut Kasubag Humas Polres Tanahdatar Iptu Marjoni Usman diterima baik pecandu buru babi dengan meninggalkan lokasi buru dengan tertib dan rasa senang hati.
Dalam keterangan terpisah Kapolsek Tanjungbaru Ipda Evi Hendri Susanto, Rabu (25/3/20) menjelaskan, dihentikannya buru babi massal tersebut, menidaklanjuti himbauan Presiden RI, Maklumat Kapolri, dan pejabat pemerintah ‘ Tidak dibenarkan membuat keramaian atau kegiatan mengumpulkan massa ‘ untuk mengantisipasi Virus Corona mematikan ‘ yang sedang berjangkit saat ini.
Menurut Evi Hendri, selaku kapolsek Tanjung Baru, ia telah memanggil ketua Porbi kecamatan Tanjungbaru Siril sekaligus mengingatkan tidak dibenarkan melakukan Kegiatan buru babi di wilayah kecamatan Tanjung Baru berdasarkan himbauan Presiden, dan Maklumat Kapolri ” Siril Sang ketua siap mematuhi himbauan dan Maklumat itu ,” pungkas Evi Hendri. habede.