JURNAL SUMBAR | Padang – YA alias Botak, 24 tahun, mungkin tak menduga jika saat hirukpikuk mewabahnya Covid-19 bakal ditangkap polisi.
Pada hari naas itu, Botak berhasil dibekuk Satuan Unit Reskrim Polresta Padang, Sumatera Barat pada Rabu (1/4/2020) sekira pukul 02.30 WIB dini hari. Peristiwa penangkapan tersangka dilakukan dekat Jembatan Ujung Tanah Kecamatan Lubeg, atas tuduhan pencurian dengan kekerasan terhadap satu unit hand phone merk OPPO A5 warna hitam.
“Pelaku melakukan aksinya di kawasan Jalan Gurun Laweh Kelurahan Gurun Laweh Nan XX Kecamatan Lubeg Kota Padang,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda seperti dilansir Metrans.
Sementara itu diketahui, sewaktu korban diintrogasi, Berdasarkan informasi dari korban, ungkapnya, pelaku ada dua orang laki-laki yang tidak dikenal mengunakan sepeda motor merk Kawasaki Ninja S warna hijau, dan memaksa korban yang tengah memainkan hand phone tersebut di depan rumahnya kepada pelaku.
“Atas petunjuk dan informasi dari korban, unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang melakukan penyelidikan keberadaan sepeda motor tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, maka didapatkanlah informasi bahwa pemilik sepeda motor bernama Botak, yang keseharian sebagai penjual pakaian di dekat jembatan Ujung Tanah Kecamatan Lubeg Kota Padang.
Lalu pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang. Sesampainya di Polresta Padang, anggota Opsnal mengintrograsi pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap hp korban bersama dengan temannya yang bernama Doni (DPO-red).
Selain pelaku, pihaknya juga telah menyita barang bukti berupa unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja S warna hijau BA 4821 QV, yang dijadikan pelaku sebagai alat saat melakukan pencurian. Kemudian satu buah kotak handphone merk Oppo A5.
“Berdasarkan keterangannya, pelaku yang merupakan warga Jalan Banuaran, Kelurahan Banuaran nan XX Kecamatan itu mengaku, telah mengambil barang bukti tersebut secara paksa dari tangan korban,” tukasnya. sumber; Metrans