Di TKP Berbeda, Tiga Pelaku Narkoba Diciduk Satres Narkoba Polres Pessel Sumbar

JURNALSUMBAR | Pesisir Selatan – Di tengah pandemi Covid -19, bukan malah menjaga jarak dalam pencegahan penyebaran Covid-19, namun tiga orang oknum pemuda warga Timbulun, Kecamatan Sutera, KA 25 tahun dan NS 27 tahun, serta RS 27 tahun warga Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat itu justru berbisnis barang haram.

Tak ayal, akibat perbuatan mereka, ketiga pelaku pun diciduk jajaran Satuan Narkoba Polres Pessel. Ketiga pelaku itu dibekuk di dua tempat lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Cepi Noval.S.IK melalui Kasat Resnarkoba Polres Pessel, AKP Hidup Mulia, SH, MH mengatakan, berdasarkan informasi dari warga, bahwa KA, 25 tahun warga Lansano, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan diduga sering jual beli narkoba jenis sabu. 

“Kita langsung turunkan anggota, dan berpura – pura memesan sabu pada KA, dan, KA menyangupi transaksi pembelian sabu,” kata Kasat AKP Hidup Mulia.

puasa noverma

Setelah dua puluh menit kemudian, KA datang ke lokasi telah di tentukan dengan membawa pesanan sabu. Ketika melihat KA, anggota Resnarkoba Polres Pesisir Selatan langsung melakukan pengepungan, sehingga KA berhasil dibekuk aparat tanpa perlawanan. 

Di tempat berbeda, usai mendapat kan informasi warga bahwa dirumah RD, 27 tahun warga Timbulun, Kecamatan Sutera sering dijadikan lokasi pesta narkoba.

Mendapat informasi tersebut, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hidup Mulia pun langsung melakukan reaksi cepat dan kembali melaksanakan giat ke lokasi awal dari informasi masyarakat. 

“Dan, benar di dalam rumah RD sedang memakai sabu bersama temannya AS 27 tahu,” terang Kasat Resnarkoba.

Bahkan dari tangan pelaku di dapatkan barang bukti satu paket sedang narkotika jenis sabu. Guna penyidikan lebih lanjut, tiga orang pelaku telah diamankan di Polres Pessel, guna pengembangan lebih lanjut.RD

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.