New Normal PSBB, Polda Sumbar Kerahkan 6.000 Personel

1973

Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH, Kapolda Sumbar

JURNAL SUMBAR | Padang — Provinsi Sumatra Barat masuk dalam salah satu empat provinsi di Indonesia yang menerapkan wabah Covid-19 dengan scenario kenormalan baru atau new normal. 4 provinsi ituialah DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatra Barat, dan Gorontalo.

Alasan penerapan itu ialah Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid 19, telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya meliburkan tempat kerja. Namun hal ini tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap jalan. Penerapan kehidupan dengan kenormalan baru ini melibatkan polisi dan TNI.

“Khusus untuk Provinsi Sumatra Barat, Polisi Daerah (Polda) Sumbar dan jajaran siap mendukung skenario new normaltersebut, dengan tujuan untuk memberi ruang supaya aktivitas perekonomian bisa bangkit kembali.
“Kami (Polda Sumbar) tentu sangat mendukung kegiatan ini. Karena kegiatan ekonomi harus berjalan,” kata Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH, Kapolda Sumbar, Selasa (26/5/2020) seperti dilansir sumbarsatu.com.

Kapolda menyebut, bahwa Polda Sumbar siap mengerahkan 6.000 lebih personel kepolisian untuk mengawal skenario kenormalan baru itu. Sebanyak 2/3 personel, memang sudah dikerahkan sejak operasi Ketupat dan Operasi Aman Nusa II.

“Operasi Ketupat untuk pengamanan Ramadan dan Idulfitri. Sementara Operasi Aman Nusa yang juga mengawal penanganan Covid-19,” tambahnya.

Kapolda Sumbar menambahkan, pengawalan polisi saat penerapan skenario new normal nantinya untuk menegaskan kepada masyarakat, agar kembali mematuhi aturan protokol kesehatan, termasuk mematuhi maklumat Kapolri untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

“Iya, nanti kami akan tegaskan kepada masyarakat agar kembali mematuhi protokol kesehatan dan juga maklumat Kapolri,” urai Toni Harmanto.

Dalam penerapan kenormalan baru nantinya, para pelaku usaha akan diberi keleluasaan melakukan aktivitas, termasuk keluar masuk Sumbar dan bergerak antarkota dan kabupaten. Nantinya, kepolisian mendata para pelaku usaha di setiap posko.

“Jadi akan ada pengecualian kepada mereka keluar masuk karena ada aktivitas dan kegiatan perekonomian. Supaya ekonomi kita terus berjalan,” pungkas Irjen Pol Ton. sumber; sumbarsatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here