Diduga Lakukan Tipikor, Mantan Wabup Sijunjung Cs Dilaporkan ke Kejati Sumatera Barat

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Merasa tak puas atas putusan NO (Niet ontvankelijke verklaard) di Pengadilan Negeri (PN) Muaro Sijunjung, Sumatera Barat, atas Gugatan lahan Sawit seluas 500 hektar.

Akhirnya Sabirin Dt Monti Penghulu warga Jorong Kamang, Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, melaporkan mantan Wabup Sijunjung, YA Cs ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar atas dugaan perkara tindak pidana korupsi atas pembelian lahan sawit Pemda seluas 500 hektar.

Surat tertanggal 4 Juni 2020 yang dilaporkan Sabirin Dt Monti Penghulu itu diterima pihak Kejati Sumbar bidang Tata Usaha Kejari Sumbar tertanggal 4 Juni 2020.

Sabirin serahkan surat pengaduan pada Kejati Sumbar pada 4 Juni 2020

Selain mantan Wabup Sijunjung, YA, Sabirin Dt Monti Penghulu juga melaporkan RKN beralamat di Jorong Koto, Nagari Aie Amo, mantan Camat Kamang Baru, Mds dan AP mantan Kadis Perkebunan Sijunjung juga dilaporkan.

Laporan tersebut juga terkait putusan perkara perdata nomor;4/Pdt.G/2019/PN.Mrj tanggal 18 Mei 2020 yang berkekuatan hukum tetap (in krach van gewijsde).



“Kami akan memperjuangkan hak-hak kami ke Kejati Sumbar,”ucap Sabirin Dt Monti Penghulu kepada wartawan, Rabu (10/6/2020) yang didampingi Kuasa Hukumnya, Didi Cahyadi Ningrat di Tanjung Ampalu.

“Kami tak lagi akan menguji soal tindak perdata, tapi melaporkan tindak pidana,”tegas Didi Cahyadi Ningrat.ius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.