Dua dari Tiga Tersangka Curanmor Ditembak Polisi Dharmasraya Sumatera Barat

Tim medis terlihat tengah merawat tersangka yang sempat di hadiahi timah panas dalam pngawalan polisi

JURNAL SUMBAR | Dharmasraya – Tim Gabungan Opsnal Polisi Resort (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat, berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kenderaan bermotor (Curanmor), dan dua tersangka terpaksa ditembak polisi karena melarikan diri.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Sabtu (6/6/2020) malam.

“Tadi malam (Sabtu,6/6/2020-red) telah diamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor dari hasil pengembangan sebelumnya yang ditangkap satu orang pelaku yang sama,”kata Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.IK,melalui Kapolsek Sungai Rumbai AKP Jefri Afridan, SH,MH yang didampingi Kanit Reskim Polsek Sungai Rumbai Ipda Welly Wahyudi SH dan Kanit Resum Polres Dharmasraya Ipda Agung Ngurah Santa Subrata,S kepada eko kontributor Jurnalsumbar.Com di Mapolsek Sungai Rumbai pada Minggu (7/6/2020).

Disebutkannya, penangkapan itu dilakukan oleh Tim Gabungan Opsnal Satuan Unit Reserse Polres Dharmasraya, yang dipimpin Kanit Reskim Polsek Sungai Rumbai Ipda Welly Wahyudi, SH bersama Kanit Resum Polres Dharmasraya, Ipda Agung Ngurah Santa Subrata,S.


Dua tersangka Curanmor ini dihadiahi polisi timah panas
OTW 2

Dijelaskan kapolres, ketiga orang pelaku pencurian sepeda motor itu berinisial DF,49 tahun, MA, 28 dan AZ, 29 tahun. Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat ke Polsek Sungai Rumbai, dengan kronologisnya seorang warga Jorong Sungai Nabuan, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, sedang menyasikan acara orgen tunggal di daerah tersebut.

Setelah selesai menyasikan orgen tunggal tersebut. Korban akan pulang dan mengambil sepeda motornya ternyata kedaraannya tidak ada di tempat dan korban telah mencari di sekitar Tempat acara orgen tunggal tersebut tetapi tidak di temukan. Kemudian Korban melaporkan ke Polsek Sungai Rumbai atas kehilangan kendaraannya.

Berkat ada laporan masyarakat tersebut Tim Gabungan Opsnal Satuan Unit Reserese Polres Dharmasraya, yang dipimpin Kanit Reskim Polsek Sungai Rumbai Ipda Welly Wahyudi, SH bersama Kanit Resum Polres Dharmasraya Ipda Agung Ngurah Santa Subrata, S bersama anggotanya melakukan penyilidikan.

Ditambahkan Kapolsek Sungai Rumbai AKP Jefri Afridan SH MH, dalam penyilidikan awal di lalukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang berinisal AZ 29 tahun, kemudian setelah mendapat keterangan dalam pemeriksaan terhadap pelaku terebut, anggota Tim Gabungan Opsnal Satuan Unit Reserse Polres Dharmasraya, melakukan pencariaan terhadap dua pelaku yang melakukan pencurian sepada motor milik warga tersebut.

“Tadi malam (Sabtu, 6/6/2020) kedua pelaku berhasil ditangkap, dan dihadiahi timah panas, karena kedua pelaku ini melarikan diri saat di tangkap oleh petugas. Saat ini tiga orang pelaku telah berada di sel tahanan Polsek Sungai Rumbai bersama barang bukti (BB) nya berupa satu unit sepeda motor merek BEAT Warna putih Hitam BA 4765 VX, setelah sebelumnya pelaku sempat dirawat di rumah sakit,”papar kapolsek.

“Atas perbuatan pelaku dikenakan dengan pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,”tambah Kapolsek Sungai Rumbai itu.eko

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.