Empat Tersangka illegal Mining Diringkus Polisi Dharmasraya Sumatera Barat

Jurnal Sumbar

Empat Pelaku PETI Diringkus Polisi Dharmasraya

JURNAL SUMBAR | Dharmasraya – Jajaran Polisi Resort (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat, berhasil menciduk dan meringkus empat tersangka pelaku illegal mining—seperti pertambangan emas tanpa izin (PETI) dibeberapa lokasi yang ada kecamatan di Kabupaten Dharmasraya.

Apalagi, berbagai kenyataan membuktikan, bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan menimbulkan dampak kerusakan yang besar terhadap lingkungan hidup, terutama aktivitas illegal mining seperti pertambangan emas tanpa izin (PETI). Walaupun telah dibentuk berbagai peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun di daerah, namun para pelaku PETI tak juga kapok.

Maraknya penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Dharmasraya, membuat Tim Gabungan Polres Dharmasraya menunjukan “taringnya” dengan melakukan kegiatan operasi.


DIAMANKAN- Sejumlah barang bukti (BB) berhasil diamankan Polisi Dharmasraya

Alhasil, empat tersangka pekerja PETI berhasil diamankan jajaran anggota Satreskrim dibawa pimpinan Kasat Reskrim KP Suyanto,SH.

PERANTAU SIJUNJUNG

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, melalui Kasat Reskrim Polres AKP Suyanto yang ditemui kontributor Jurnalsumbar.com, Eko pada jumat (19/6/2020) membenarkan telah menangkap empat tersangka PETI diwilayah hukum Polres Dharmasraya.

“Memang berapa hari ini kami dari Tim Gabungan Polres dan Polsek melakukan operasi kegiatan illegal mining diberapa tempat yang ada kegiatan illegal mining di Kabupaten Dharmasraya. Di antaranya, di Duriansimpai Kecamatan Silago dan Jorog Aur Jaya, Kenagarian Kotopadang Kecamatan Kotobaru, Kabupaten Dharmasraya,”terang kapolres.

“Dalam kegiatan tersebut kita berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) diantaranya, satu pipa paralon ukuran 5 inci,1 pipa spiral ukuran 5 inci, 1 unit mesin tambang/dompeng merk tianly ukuran 20 pk dan 1 unit keong uk 6 inci, 1 unit pemisah air cangkang, 2 karpet warna hitam dan hijau, satu besi congoran, satu selang air, satu dulang plastik warna hitam,”terang Suyanto.


GELANDANG – Empat tersangka PETI digelandang aparat ke Mapolres Dharmasraya

Dijelaskannya, selain mengamankan BB, polisi juga berhasil menciduk dan meringkus empat tersangka pekerja PETI. Ke-empat tersangka tersebut, SO, 50 tahun, dan SPN, 30 tahun, kemudian MZ, 20 tahun dan yang terakhir SKM 38 tahun. Ke-empat tersangka tersebut berasal dari dareah Pati Jawa Tengah.

“Saat ini barang bukti dan pelaku sudah kita amankan di Polres Dhramasraya. Atas tindakan pelaku, mereka dijerat, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ditentukan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh milyar rupiah),”tegas Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Suyanto SH.eko

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.