JPU KPK Tuntut Terdakwa Yamin Kahar 3 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

JURNAL SUMBAR | Padang – Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Terdakwa Muhamad Yamin Kahar alias Yamin dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan Rikhi B. Maghaz dan Yosi Andika Herlambang JPU KPK secara bergantian pada sidang dugaan suap Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria di Pengadilan Negeri Padang, Jumat, 5 Juni 2020. Di tuntutan setebal 500 halaman lebih itu disebutkan, sudah menghadirkan 24 orang saksi di persidangan, dan Terdakwa Yamin Kahar juga menghadirkan 1 orang saksi A de Charge (yang meringankan-red) dan 1 orang saksi Ahli.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yoserizal dan dibantu Hakim Anggota, Zalekha dan Mhd Takdir. Hadir langsung 2 orang JPU KPK, beberapa orang online di kantor KPK di Jakarta, dan 4 orang PH Terdakwa Yamin Kahar, dan Terdakwa Muhammad Yamin Kahar sendiri.

JPU KPK meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara a quo menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut; 1. Menyatakan Terdakwa Muhamad Yamin Kahar alias Yamin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 5 ayat (1) hurup b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sejumlah Rp200 juta, subsider pidana kurungan pengganti selama 6 (enam) bulan. 3. Menetapkan lama penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.

Selanjutnya, 4. Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan. 5. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Muzni Zakaria. Dan, 6. Menetapkan biaya perkara Rp7.500,- dibebankan kepada Terdakwa.

Sebelumnya, JPU KPK berkesimpulan bahwa Terdakwa Muhamad Yamin Kahar telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif Pertama Pasal 5 ayat (1) hurup b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya juga diuraikan bahwa permintaan uang oleh Bupati Muzni Zakaria, Kadis PU Hanif Rasimon, dan Ketua Pokja Desrianto kepada Wanda, dan uang yang diberikan Wanda kepada mereka sepengetahuan dan sepersetujuan Terdakwa Muhamad Yamin Kahar. Pinjaman Muzni Zakaria Rp3,2 miliar kepada Terdakwa Muhamad Yamin Kahar, dan pemberian karpet sajadah senilai Rp50 juta untuk masjid-masjid di Solok Selatan melalui Bupati Muzni Zalaria terkait dengan proyek proyek Masjid Agung dan Jembatan Ambayan yang diberikan Bupati Muzni Zakaria kepada Terdakwa Muhamad Yamin Kahar.

Dijelaskan juga, bahwa Bupati Muzni Zakaria meminta uang Rp25 juta melalui Kadis PU Hanif Rasimon kepada Wanda, dan Wanda memberikan uang yang diminta tersebut. Selanjutnya, Muzni Zakaria kembali meminta uang Rp100 juta melalui Hanif Rasimon kepada Wanda, dan Wanda juga memenuhi permintaan tersebut. Muzni Zakaria meminta dibelikan karpet sajadah senilai Rp50 juta kepada Yamin Kahar, dan Yamin Kahar memenuhi permintaan tersebut. Dan, Desrianto meminta uang Rp250 juta kepada Wanda, dan Wanda memenuhi permintaan tersebut.

Seperti diketahui, Pemilik Dempo Group, Muhamad Yamin Kahar didakwa JPU KPK menyuap Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria terkait proyek pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan di Solok Selatan. (Tim)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.