Kombes. Pol. Satake Bayu, Kabid Humas Polda Sumbar.
JURNAL SUMBAR | Padang – Pemerintah telah memberlakukan new normal atau adaptasi kebiasaan baru. Terkait kebijakan itu, maka Maklumat Kapolri Nomor:MAK/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid–19 tidak berlaku lagi mulai Jumat (26/6/20). Masyarakat silakan menggelar pesta pernikahan dan lainnya, namun tetap dengan SOP protokol kesehatan.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan berdasarkan Surat Telegram dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan nomor : STR/364/VI/OPS.2./2020. Tanggal 25 juni 2020. Maka secara resmi Maklumat Kapolri tersebut dicabut atau tidak berlaku lagi.
“Dengan tidak diberlakukannya lagi Maklumat Kapolri tersebut, maka dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah pada era new normal dan adaptasi kebiasaan baru guna mencegah penyebaran Covid–19 Polda Sumbar dan jajaran akan melaksanakan pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat di tempat-tempat sarana publik,” kata Satake Bayu seperti dilansir jernihnews.com, pada Jumat (26/6/2020).
Menurut Satake Bayu mematuhi protokol kesehatan, adalah dengan memakai masker, tetap menjaga jarak, rajin mencuci tangan serta tetap menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Pada acara yang diikuti orang banyak juga mesti disediakan alat pengukur suhu tubuh.
Polda Sumbar dan jajaran akan melakukan sosialisasi dan edukasi serta bekerjasama dengan Gugus Tugas Daerah dan stake holder terkait memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menerapkan SOP protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kombes Satake Bayu menjelaskan, jika warga akan melaksanakan pesta, kenduri dan lain sebagainya, diimbau untuk memberitahu kepolisian setempat, sehingga bisa diberikan pengawasan. Tujuannya untuk kebaikan bersama, agar kasus baru Covid-19 tak muncul lagi.
Pada 22 Maret 2020, dalam maklumatnya, Kapolri meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
Seperti, dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga. Dengan dicabutnya Maklumat Kapolri itu, maka masyarakat dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan seperti di atas, dengan tetap memperhatikan SOP protokol Covid-19 tentunya.
Banyak pihak yang merasa bersyukur dengan new normal dan pencabutan Maklumat Kapolri. Karena memang sejak pesta, kenduri dan berbagai kegiatan keramaian lainnya dilarang, beberapa sektor usaha menjadi sangat terdampak. Seperti usaha florist atau papan bunga, katering, organ tunggal, pelaminan, tenda dan lain sebagainya. Sektor-sektor usaha itu benar-benar nyaris nol pendapatannya selama PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
“Alhamdulillah. Ini adalah kabar gembira. Usaha papan bunga kami bisa menggeliat kembali jika masyarakat sudah boleh menggelar pesta perkawinan, khitanan dan lainnya,” kata M. Ridwan, owner Pandan Florist seperti dilansir jernihnews.com.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Florist Padang, Steven mengatakan para pelaku usaha papan bunga di Kota Padang dan Sumbar pada umumnya benar-benar terdampak dengan aturan PSBB dan juga Maklumat Kapolri yang melarang adanya pertemuan orang dalam jumlah banyak. Pesta-pesta yang dilaksanakan masyarakat juga ada yang dibubarkan oleh anggota kepolisian, karena dianggap berpotensi memicu penyebaran virus corona.
“Seluruh pelaku usaha florist atau papan bunga terdampak. Ini benar-benar sesuatu yang berat bagi kami,” kata Steven seperti dilansir jernihnews.com. sumber; jernihnews.com