Kasus Bupati Non Aktif Solok Selatan Sumbar Disidangkan, Muzni Didakwa Dugaan Terima Suap Rp3,375 Miliar
Bupati Solsel Non Aktif Muzni Zakaria dan Penasehat Hukumnya David Fernando..foto.ist.klikpositif/hkal)
JURNAL SUMBAR | Padang – Sidang perdana terdakwa Bupati Solok Selatan (Solsel) non aktif Muzni Zakaria digelar di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat pada Rabu (10/6/2020). Sidang perdana tersebut, membacakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang perdana itu, Muzni Zakaria menggunakan baju batik lengan panjang dengan warna oranye dan coklat dengan menggunakan masker, sementara sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Yoserizal dan anggota M. Taqdir dan Zalekha.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riki B Maghaz mengatakan, dakwaan perkara Muzni Zakaria sebagai penerima suap dari Muhammad Yamin Kahar, pengusaha Dempo Group.
“Terkait dengan pemberian paket pemberian pekerjaan proyek Masjid Agung Solok Selatan dan jembatan Ambayan oleh perusahaan Muhammad Yamin Kahar. Perusahaan Muhammad Yamin Kahar di kedua proyek ini menang,” katanya di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (10/6/2020).
Setelah menang proyek, barulah Muzni Zakaria menerima uang, yang totalnya sebesar Rp3,375 miliar. Didalam itu ada berupa karpet masjid seharga Rp50 juta.
Riki menambahkan, JPU mendakwa Muzni Zakariadengan dua dakwaan, sama-sama pasal suap . “Alternatif, yang pertama dan kedua. Dakwaan pertama Pasal 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan alternatif kedua Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya seperti dilansik klikpositif.
Setelah JPU KPK membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Yoserizal menanyakan kepada terdakwa Muzni Zakaria , apakah mengerti apa yang disampaikan oleh JPU. Terdakwa menjawab mengerti apa yang disampaikan JPU.
Penasehat Hukum akan mengajukan keberatan dan meminta waktu 1 minggu.
“Sidang dilanjutkan 17 Juni 2020 nanti, untuk membacakan keberatan eksepsi),” kata Ketua Majelis Hakim Yoserizal.kal/klikpositif