Bupati Yuswir Arifin
JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Bupati Sijunjung, Sumatera Barat, Drs Haji Yuswir Arifin Dt Indo Marajo, membatalkan surat keputusan (SK) terkait sekolah yang direnacanakan pada Senin (8/6/2920).
Terhitung pada Sabtu, 7 Juni 2020 Bupati Sijunjung, kembali menerbitkan SK tentang diperpanjangnya siswa belajar dirumah hingga waktu tak ditentukan. Para siswa diharapkan dapat belajar dirumah.
Sedangkan guru tetap sekolah pada Senin 8 Juni 2020. Berikut bunyi surat keputusan bupati tersebut.ius