JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Pelaku tindak pidana sabu berinisial AF (43 tahun), Kamis (25/6/20) berhasil diamankan Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar di Pincuran Bukik Jorong Tiga Batur ,Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, Tanah Datar.
Bersama pelaku disita BB ( Barang bukti) tiga paket shabu ukuran sedang dengan berat sekitar 7,5 gram, barang haram tersebut ditemukan di dalam kotak jam warna hitam di sela – sela lipatan kain di dalam lemarinya.
Disamping itu, tim juga menemukan satu pak plastik clip bening, satu unit timbangan digital, dan satu set alat hisab sabu /bong untuk menjalankan bisnis haram.
Ditangkapnya AF berkat informasi yang disampaikan kepada tim sat res narkoba, pelaku AF sering melakukan transaksi Narkotika sekaligus dilakukan penyelidikan, hingga diamannya tersangka.
Seterusnya pelaku dan BB diamankan ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. ” Pelaku dijerat Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 Undang- Undang 35 tahun 2009 dengan penjara minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan badan ,” pungkas Kasat Resnarkoba Yadi Purnama SH – habede.