JURNAL SUMBAR | Padang – Jajaran Polisi Daerah (Polda) Sumatera Barat, terpaksa meringkus oknum Walinagari berinitial S,34 tahun terduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas ilegal (ilegal mining) di Kabupaten Dharmasraya.
Informasinya, wali nagari di Tiumang Koto Baringin, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat itu, ditangkap jajaran Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kamis, 2 Juli 2020.
“Penindakan dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumbar. Jadi untuk keterangan resminya juga dari Polda yang bisa menyampaikan,” kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galatama Yudha seperti dilansir tagar,id pada Jumat (3 /7/2020).
Pengungkapan kasus dugaan kasus tambang tak berizin di dekat aliran sungai Batang Hari di Nagari Koto Beringin, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya, itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.
“Benar, kami tangkap oknum wali nagari itu berdasarkan laporan dari masyarakat,” katanya seperti dilansir tagar.id.
Menurut Satake, selain wali nagari, pihaknya juga menangkap enam penambang lainnya. Rincinya, TA, 33 tahun, penambang batu dan pasir. Sementara lima orang lainnya yang ditahan polisi merupakan penambang emas. Masing-masing berinisial M, 40 tahun, M, 43 tahun, RW, 25 tahun, HHP, 34 tahun dan MT, 40 tahun.“Kegiatan penambangan pasir dan batu serta penambangan emas tersebut diduga di bawah tanggung jawab langsung oknum wali nagari tersebut,” katanya.
Saat ini, para pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polda Sumbar. Sejumlah barang bukti yang disita berupa satu unit ekskavator merek Hitachi 210 warna orange, satu unit mesin robin, satu slang air, satu unit alat dulang, satu lembar karpet, dua unit aki, dua unit baskom, dan satu botol plastik yang masih bercampur air raksa.
“Keterangan selanjutnya akan dirilis dalam waktu dekat,” tuturnya. sumber; tagar.id