Penggugat Lengkapi Surat Kuasa, Tergugat: Lalu Apa yang Digunakan di Pengadilan?

JURNAL SUMBAR | Jakarta – Dalam persidangan perkara pemutusan hubungan kerja sepihak oleh PT Tech Data Advanced Solutions Indonesia melalui pengadilan hubungan industrial (PHI), pihak penggugat akhirnya melengkapi surat kuasa.

Persidangan pekan lalu, pernyataan kuasa hukum penggugat Ronny Asril menyampaikan kelengkapan surat kuasa sedang diproses di luar negeri. Padahal surat kuasa menjadi penting untuk mengajukan gugatan.

Pihak penggugat telah diberi kesempatan untuk melengkapi surat kuasa. Kini mereka telah membawanya sekaligus
penyerahan bukti surat tambahan dari penggugat.

“Izin yang mulia, kami ingin menghadirkan surat kuasa,” kata Ronny Asril dalam persidangan PHI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (1/7).

Sementara kuasa hukum tergugat Yanto Robert kembali menanyakan, keabsahan surat kuasa yang dipakai pihak penggugat untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

“Tapi kami sebagai kuasa tergugat tetap mempertanyakan, lalu apa yang digunakan untuk mendaftarkan gugatan di pengadilan?,” tutur Robert.

Hakim ketua Bintang Al yang memimpin jalannya persidangan itu menyampaikan bahwa pengadilan hanya menerima apa yang diajukan para pihak. Untuk persoalan yang ditanggapi bisa ditulis dalam kesimpulan.

“Sifatnya kami pasif. Nah, mengenai persoalan ada yang ditanggapi itu dianalisisnya dalam kesimpulan masing-masing. Penggugat menanggapi apa yang diajukan tergugat, begitu sebaliknya. Itu gunanya kesimpulan,” terang Hakim ketua Bintang Al.

Tentu jika semuanya sudah memahami, tidak akan terlalu lama berdebat mengenai administrasi. Nantinya hakim menyampaikan kesimpulan akhir terhadap perkara yang sedang diperiksa.

“Kesimpulan akhir ada di tangan majelis hakim. Saya kira sekian. Nanti segera didaftarkan (surat kuasa) dan diajukan pada persidangan berikutnya. Silakan bukti-bukti suratnya dilampirkan (red),” ucap Bintang Al.

Persidangan berikutnya pihak tergugat mengajukan bhukti surat serta surat bukti surat tambahan penggugat karena majelis hakim meminta daftar bukti surat penggugat diperbaiki. DEY

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.