Terdakwa Kasus Penganiayaan Pelajar di Batu Balang Limapuluh Kota  Divonis 9 Tahun Penjara

1380

JURNAL SUMBAR | Limapuluh Kota – Pelaku kasus kekerasan yang menyebakan meninggalnya seorang pelajar bernama M Syawal (16) di Kabupaten Limapuluh Kota berapa waktu lalu, divonis 9 tahun penjara.

Sidang Pembacaan Vonis itu digelar di PN Tanjung Pati pada Kamis 9 Juli 2020 lalu.

Terdakwa ME panggilan Ipen, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia, sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati, Herry Cahyono, SH memimpin sidang pembacaan Vonis itu, didampingi dua Hakim Anggota, Isnandar Syahputra, SH, MH dan Henki Sitanggang, SH Pasca pembacaan Vonis, mengatakan terdakwa menerima putusan/vonis tersebut, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh masih pikir-pikir.

“Iya, tadi memang digelar Sidang Pembacaan Vonis kasus kekerasan yang menyebabkan matinya korban. Dalam sidang, Majelis Hakim memutus terdakwa dengan Vonis 9 tahun penjara, selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp. 5.000” sebut Humas PN Tanjung Pati, Isnandar Syahputra, SH, Senin 13 Juli 2020.

Sementara itu, penasihat hukum tersangka, J.H.V Law Firm menuturkan,  kliennya ME menyesali perbuatannya.

“Klien kami menyesali perbuatannya dan ikhlas menjalani hukuman,” sebut Vault Vandelant didampingi , Jonni lumbantoruan dan Hafis Alfarisyi.

Seperti dikabarkan sebelumnya, tersangka ME (39) merupakan orang tua dari anak berinisial R (16) yang sebelumnya diduga berkelahi dengan korban M. Syawal. Dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa selama 13 tahun penjara. (RD).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here