Perkara Proyek Puskesmas Ibuh, Kuasa Hukum PT. Analisa Sila Karya Lakukan Upaya Banding

JURNAL SUMBAR | Payakumbuh – Terkait perkara proyek pembangunan Puskesmas Ibuh, Kecamatan Payakumbuh Barat. Kuasa hukum PT. Analisa Sila Karya melakukan upaya banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh.

Dalam sidang sebelumnya, majelis PN Kota Payakumbuh memutus menolak seluruh gugatan yang diajukan penggugat, terkait proyek pembangunan Puskesmas Ibuh, Kecamatan Payakumbuh Barat tersebut.

Atas putusan tersebut Kuasa Hukum PT Analisa Sila Karya dari JHV Law Firm, melakukan upaya banding terhadap putusan tersebut.

“Pasca putusan PN Payakumbuh yang menolak semua gugatan yang dilayangkan kepada Pemko Payakumbuh, namun kami menemukan bukti baru maka diputuskan untuk melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Padang,” ujar Havis Alfarisyi, SH, didampinggi Vault Vandellan, SH dan Muhammad Ridha, SH selaku kuasa hukum PT Analisa Sila Karya, dalam jumpa pers, Senin (31/8).

Menurut Havis Alfarisyi, SH, berdasarkan analisa dari majelis hakim perusahan tidak dirugikan dalam dalam perkara ini, sedangkan klien kami PT. Analisa Sila Karya merasa dirugikan atas diputusnya kontrak oleh Pemko Payakumbuh terkait proyek proyek pembangunan Puskesmas Ibuh tersebut.

“Atas putusan majelis hakim PN Payakumbuh yang menolak semua gugatan yang dilayangkan ke Pemko Payakumbuh, kami tidak sepakat dengan argumentasi dan pertimbangan hukum dari pihak majelis hakim. Untuk itu, atas nama klien kami PT. Analisa Sila Karya mengajukan upaya banding terhadap putusan tersebut,” ungkap Havis Alfarisyi.

Ditekankan Havis Alfarisyi, pihaknya menemukan ada bukti surat asli yang direkayasa tergugat, khususnya T 19. Hal ini tentu jadi novum baru nanti pada persidangan.

“Sebagaimana sounding yang kami dengar dari segala pihak termasuk dari ahli pidana, kami sedang mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum lainnya,” ungkap Havis Alfarisyi.

Sebelumnya, pihak rekanan PT Analisa Sila Karya menggugat Pemko Payakumbuh terkait persoalan proyek pembangunan Puskesmas Ibuh senilai Rp 4 Millliar ke Pengadilan Negeri Payakumbuh.

Epi

Kuasa hukum penggugat, Havis Alfarisyi menyebut, dimana proyek tahun 2018 itu diputus kontrak oleh Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, dan tidak patuhnya dan taatnya PPK terhadap kontrak yang telah dibuat.

Kemudian, katanya ada perlakuan pemutusan kontrak dengan tidak hati-hati dan ceroboh, tanpa memperhatikan adanya hak-hak yang masih dapat diberikan kesempatan kepada PT. Analisa Sila Karya.

”Dari pemutusan kontrak tersebut, telah membawa kerugian yang dihitung sangat besar diderita oleh PT. Analisa Sila Karya. Ini juga bukan semata kerugian yang dialami oleh perusahaan melainkan ikut diderita oleh masyarakat. Sehingga masyarakat tidak bisa ikut untuk menikmati fasilitas pelayanan kesehatan pada Puskesmas Ibuh tersebut,” ucapnya.

Ditegaskan Havis Alfarisyi, ada beberapa alasan yang membuat kliennya untuk menggugat Pemko Payakumbuh. Yaitu dampak pemutusan kontrak secara sepihak. Tidak melakukan tambahan waktu maksimal 50 hari masa pelaksanaan kontrak sesuai dengan Perpres Nomor 4 tahun 2016 dan Permenkeu Nomor 243/PMK. 05/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang perubahan atas Permenkeu Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran serta Pasal 93 Ayat 1a Perpres RI No. 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Pepres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Tidak mengadakan Show Cost Meeting dengan penggugat. Memberlakukan denda kepada penggugat yang tidak sesuai dengan aturan. Tidak adanya pemberitahuan secara tertulis sekurang-kurangnya 14 hari sebelum pemutusan kontrak dilakukan, dan tidak adanya pernyataan wanprestasi yang ditanda tangani antara penggugat dengan tergugat.

Dampak dari itu, kata Havis Alfarisyi lagi, ada banyak kerugian yang ditanggung kliennya itu. Diantara, hilangnya hak penggugat atas keuntungan (profit) yang akan didapatkan dari pelaksanaan pekerjaan sebesar 15% dari nilai total pekerjaan yang dikerjakan dalam kontrak senilai Rp 3,09 Miliar. Kemudian, PT Analisa Sila Karya juga harus mengembalikan, pengembalian penuh kepada Pemko Payakumbuh atas pembayaran jaminan pelaksanaan sebesar Rp.154 juta dampak dari putus kontrak.

“Juga dilakukan pengembalian penuh atas pembayaran denda yang diberlakukan tergugat kepada penggugat sebesar Rp 61 juta,” ucapnya.

Selain itu, tergugat juga harus membayarkan hutang kepada toko bangunan sebesar Rp. 50 juta. Kemudian, PT Analisa Sila Karya juga harus mengembalikan penuh kerugian Rp 18 juta atas kelebihan bayar atas upah untuk pembuatan item pekerjaan tangga yang telah diberikan kepada tukang.

“Tergugat juga harus mengembalikan penuh kerugian Rp 32 juta atas pembayaran upah untuk item pekerjaan kusen dan jendela yang telah diberikan kepada tukang. Tergugat juga harus mengembalikan penuh kerugian Rp 100 juta kelebihan bayaran upah tukang. Apabila ditotalkan, jumlahnya kerugian sangat fantastis,” terangnya lagi.

Karena itu, PT Analisa Sila Karya menggugat Pemko Payakumbuh membayar kerugian materil sebesarRp 4 Miliar. Sedangkan, dasar Pemko Payakumbuh melakukan pemutusan kontrak pekerjaan, yakni tidak tercapainya target pelaksanaan pekerjaan rehab gedung Puskesmas Ibuh dengan kontrak Nomor 440/20/PPK-RHB-IBUH/VII-2018. (RD)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.