JURNAL SUMBAR | Dharmasraya – Dalam satu malam Jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Sumatera Barat, mengamankan 3 orang yang di duga pemakai dan mengedarkan Nakotika jenis Daun Ganja, pada tempat lokasi yang berbeda di Wilayah Hukum Polres Dharmasraya pada Senin (24/8/2020) malam.
Atas di amankan 3 orang, di duga pemakai dan mengedarkan Nakotika Jenis Daun Ganja itu dibenarkan oleh Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.IK, M.T melalui Kasatresnarkoba Polres Dharmasraya, Iptu Rajulan Harahap,SH, saat di temui pada hari Rabu (26/8/2020) di rungan Satresnarkoba Polres Dharmasraya.
“Iya betul sekali Anggota kami dari Satresnarkoba Polres Dharmasraya telah mengamankan 3 orang laki laki,yang di duga pemakai dan mengedarkan Nakotika Jenis Daun Ganja, di lokasi penangkapan yang berbeda,”kata kapolres.
Penangkapan tersebut berkat informasi dari Masyarakat dengan ada pengedar naortika jenis Daun Ganja, dengan adanya informasi tersebut, anggota kami melakukan penyilidikan, memang betul sekali anggota kami mangamankan 2 orang pelaku duga pemakai dan mengedarkan Nakotika Jenis Daun Ganja yang berinisal AZR umur 45 tahun dan ILR umur 43 tahun,pada lokasi pengakapan pertama di daerah,Jorong Tanah Abang,Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai,Kabupaten Dharmasraya.
“Dalam pemeriksaaan terhadap kedua pelaku ini, kami temukan barang bukti berapa paket Narkotika jenis Daun Ganja di antaranya satu buah plastik kresek warna hitam yang berisikan satu paket sedang narkotika jenis daun ganja yang dibungkus dengan plastik lakban warna krem.dan satu paket narkotika jenis daun ganja yang dibungkus dengan plastik bening, satu unit sepeda motor honda beat warna putih tanpa nomor polisi, satu unit handphone android samsung warna hitam. satu unit handphone android samsung warna hitam”.
Dalam pemeriksaan dan penyilidikan serta ketarangan dari kedua pelaku di lakukan pengembangan kemudian pada malam yang sama di amankan satu orang lagi yang berinisial MRSM,umur 28 tahun,di tangkap di daerah Jorong Pasar Pagi Nagari Sungai Rumbai Timur Kecamatan Sungai Rumbai,Kabupaten Dharmasraya dari pelaku yang ketiga tersebut.Kami amankan barang bukti di antaranya satu buah TAS warna cokelat merk Sportp yang berisikan,dua buah kotak rokok kaleng merk surya Gudang Garam yang berisikan daun,ranting dan biji ganja kering.kemudian satu buah kotak rokok kaleng merk surya Gudang garam yang berisikan 5 (lima) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening,enam paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening,satu paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening.
Dalam pengakuan pelaku barang bukti narkotika akan diedarkan di daerah Kecamatan Sungai Rumbai dan perbatasan Kabupaten Dharmasraya dengan Kabuapaten Muaro Bungo, Jambi.
“Saat ini pelaku dan barang bukti kita amankan di Polres dharmasraya.dan ketiga Pelaku tersebut dijerat dengan Undang Uundang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112, 114 dan 127. Dimana, ancaman hukumannya di atas sepuluh tahun penjara,”ucap Kasatresnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap,SH. eko