DPRD dan Pemkab Tanah Datar Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2020

JURNAL SUMBAR | Batusangkar – KU-PPAS ( Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ) Perubahan APBD Tanah Datar Tahun Anggaran  2020, Jumat (11/9/20) resmi ditetapkan dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dengan DPRD Tanah Datar dalam Rapat Paripurna  di ruang sidang kantor DPRD Tanah Datar, di Pagaruyung.

Pada kesempatan itu, Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua Anton Yondra, Saidani sekaligus dihadiri 27 anggota DPRD, pimpinan Forkopimda, Sekda, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Perangkat Daerah dan undangan.

Menurut Rony Mulyadi Dt. Bungsu sebelumnya telah dilaksanakan pembahasan antara pemerintah daerah dengan Badan Anggaran DPRD dari  tanggal 6 sampai 10 September ,sehingga ditetapkan perubahan pada pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah Tanah Datar.

Ketika akan dilaksanakan penandatangan konsep kesepakatan dibacakan terlebih dahulu oleh Sekretaris Dewan diwakili Kabag Umum dan Keuangan Aji Sagitarius.

Dijelaskan Aji Sagitarius, plafon anggaran dalam KU-PPAS Perubahan APBD 2020 yang disepakati pendapatan sebesar Rp1,209 triliun, dengan rincian  pendapatan Asli Daerah sebesar  Rp122.967 milyar, dana perimbangan Rp829.724 milyar dan pendapatan lain-lain yang sah Rp 194,048 milyar.

Total belanja daerah tahun 2020 sebesar Rp 1,272 triliun. Belanja tersebut terdiri dari belanja langsung sebesar Rp 444.360 milyar dan belanja tidak langsung Rp 828,460 milyar dan pembiayaan daerah sebesar Rp 122.926 milyar surplus sebesar Rp4,5 miliyar.

Seterusnya, Wakil Bupati Zuldafri Darma mengemukakan dengan  disepakati KU – PPAS dan dituangkan dalam bentuk nota kesepakatan, pemerintah daerah  mengapresiasi DPRD dan  Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah membahas untuk menyamakan persepsi tentang anggaran.

Pelaksanaan APBD 2020 dalam perjalanannya  dipengaruhi berbagai faktor termasuk wabah Corona virus sehingga dilakukan perubahan anggaran dengan dasar menurunya pendapatan daerah terutama bersumber dari perimbangan dan refocusing anggaran untuk penanggulangi corona virus.

Diharapkan Zuldafri Darma, usai ditetapkannya KU-PPAS Perubahan, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan 2020 dapat segera dilaksanakan sehingga tahapan penyusunan APBD Perubahan tahun 2020 dapat selesai sesuai jadwal yang ditentukan dan dapat berlanjut dengan persetujuan Ranperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 ini.

Terakhir wabup Zuldafri meminta setiap perangkat daerah proaktif, memperhatikan dan mengimplementasikan kedua dokumen tersebut dalam rencana kerja anggaran OPD. Perubahan struktur APBD membutuhkan komitmen bersama, pungkas Wabup – habede.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.