135 Kg Ganja, 3 Paket Sabu dan 2 Tersangka Diamankan di Limapuluh Kota

JURNAL SUMBAR | Limapuluh Kota – JURNAL SUMBAR-Penangkapan narkotika dengan jumlah besar kembali terjadi di Luak Limo Puluah (Payakumbuh-Limapuluh Kota,red).

Kali ini, Polres Limapuluh Kota bekerjasama dengan Polres Payakumbuh berhasil mengamankan 135 Kg narkotika jenis ganja kering di Nagari, Taeh Bukik, Kecamatan Payakumbuh, pada Rabu tanggal 28 Oktober 2020 sekira pukul 01.00.

Dua orang tersangka ikut diamanakan, masing-masing pria bernisial RS (24) warga Kenagarian Taeh Bukit, Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota, serta YFA (32) warga Kenagarian Sungai Antuan Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol.Toni Harmanto melalui Direktur Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol. Wahyu Sri Bintaro didampingi Wadir Narkoba, AKBP. Ferry Herlambang, Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Trisno Eko Santoso, Kapolres Payakumbuh, AKBP. Alex Prawira, Wakapolres, Kompol. Efrizal, Kabagosp Polres Limapuluh Kota, Kompol. Rudi Munqnda, Kasat Resnarkoba Polres Limapuluh Kota, IPTU. Hendri Gas, Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh, IPTU. Desneri serta Kasubag Humas, Iptu. H. Tambunan dan sejumlah perwira saat menggelar Press Release, Kamis (29/10) di mapolres menyebutkan, penangkapan pelaku berawal Dari Informasi Masyarakat Bahwa di di Kecamatan Mungka sering terjadi penyalahgunaan Narkotika.

Setelah didalami kemudian dapat dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku di sebuah rumah yang berada di Jopang Manganti, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan Barang bukti berupa 3 (tiga) Paket kecil Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening,1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo Warna Hitam,1 (satu) Unit Handphone Merk Realme Warna Ungu.

Kemudian setelah itu dilakukan pengembangan terhadap tersangka yang di back up oleh Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh.

Kemudian dilakukan penggeledahan di sebuah rumah milik tersangka RS di Kenagarian Taeh Bukit, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota.

“Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 135 (Seratus tiga puluh lima) Paket Besar Narkotika Golongan I Tanaman Jenis Ganja Kering yang dibalut dengan lakban warna kuning yang dimasukkan kedalam karung,” sebutnya.

Selain itu, juga ditemukan 1 (satu) Unit Timbangan Digital merk Pocket Scale warna hitam.

Menurut Kombes Pol. Wahyu Sri Bintaro, Pada perkara Narkotika Jenis Sabu, diproses di Polres 50 Kota, sedangkan untuk Barang Bukti Narkotika Golongan I Jenis Ganja Kering penyidikannya diproses di Polres Payakumbuh, karena Locus delicti nya berada di wilayah hukum Polres Payakumbuh.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (rd)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.