ASN Pelanggar Kode Etik Netralitas Jadi Bidikan Bawaslu dan Gakkumdu di Pilbup Sijunjung

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Baswaslu) dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sijunjung, Sumatera Barat, akan menindak tegas bagi pelanggar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati maupun Pilgub pada Pilkada 2020.

Setidaknya hal itu disampaikan Koordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Riki Minarsah, SE , kehadapan para OKP dan Media di Sijunjung pada Selasa (13/10/2020) di Wisma Muaro, Sijunjung.

Menurut Bawaslu Sijunjung, pihaknya juga telah menertibkan ribuan alat peraga kampanye (AKP) yang tak sesuai aturan.

“Tempat ibadah, gedung milik pemerintah, sarana pendidikan dilarang memasang atribut calon. Kampanye di media efektif bagi pasangan calon untuk menyampaikan visi misi. Tantangan di Medsos, harus mendaftarkan akun medsosnya ke KPU sebanyak 20 akun. Akun yang tak terdaftar adalah bagian pengawasan ke KPU dan ini harus kita awasi bersama kepolisian,”tegas Riki.

“Diluar akun daftar ke KPU jadi pengawasan kita bersama Gakkumdu yang mengandung unsur sara dan ujar kebencian. Hendaknya Pilkada ini menjadi Pilkada badusanak, karena lima calon pemimpin adalah calon pemimpin terbaik kita,”terang Riki lagi.

“Isu sentral, rilis Baswlu RI, isu netralitas ASN dari 261 daerah yang melakulan Pilkada, Sijunjung berada nomor urut enam isu netralitas ASN di Indonesia,”jelas Riki lagi.

“Meski hak pilih, harus menjaga supaya netral, posisi ASN dilematis dan siapa jadi pimpinan mereka di kantornya. Tak ayal, isu tidak netral amankan posisi jabatan oknum. Untuk itu upaya netral ASN diharapkan di Pilkada. Dan sosialisasi disampaikan tidak berpihak mengkampanyekan salah satu pasangan calon karena itu melanggar kode etik,”tegas Riki Bawaslu akan mengawasi ASN yang tak netral.

Selain itu, Bawslu Sijunjung juga tak.menapik rekrutmen KPPS juga salahsatu kerawanan. “Tak boleh anggota KPPS jadi tim sukses dan terlibat parpol. Kita juga secara bersama akan memberantans money politik di Pilkada Sijunjung ini,”papar Riki.

OTW 2

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Agus Hutrial Tatul, dengan tegas akan menindak aparatur sipil negara (ASN) pelanggar pelanggar Pilgub maupun Pilbup jika terlibat ikut berpolitik pada pasangan calon (Poslon) di pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Tak ada P-19 bagi ASN yang terlibat pelanggaran,”kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Agus Hutrial Tatul.

Koodiv Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa, Bawaslu Sijunjung, Juni Wandri, SH. M.Kn, menyatakan, satu hari sebelum kampanye Tim Paslon harus menyampaikan ke KPU.

“Sanksi pelanggar selama tiga hari tidak boleh berkampanye. Norma pelanggar pemilihan yakni pembatalan paslon. Potensi pelanggar ditempat telarang baik di tempat ibadah dan pemerintah dan larangan jadwal maka itu disebut pelanggaran dan ini akan ada sanksi,”kata Juni Wandri secara gemblang.

Menurut Koodiv Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa, Bawaslu Sijunjung, Juni Wandri, SH. M.Kn, pihaknya kini tengah merekomenadsi tiga ASN pelangga.

“Bagi ASN me-Lake, bikin status, komentar dan mengajak pertemuan itu sebuah pelanggaran. Dari enam pelanggar, ada yang diregestrasi di kecamatan dan ada yang sudah direkom ke KASN termasuk kepala jorong juga ada yang diproses,”terang Juni Wandri.

“Bagi paslon yang membuat pemberian berupa payung, gelas, jam maupun yang lain harus ada pelaporan ke KPU. Bagi yang tidak melaporkan dana kampanye, maka akan ada pembatalan sebagai calon,”jelas Juni Wandri lagi.

“Bagi anggota DPRD yang terlibat kampanye harus ada izin kampanye dari ketua komisi dan tidak boleh menggunakan pasilitas negara,”terang Juni Wandri. ius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.