Diduga Korupsi Dana Bansos, Oknum Walinagari di Dharmasraya Ditetapkan Sebagai Tersangka

1408

Oknum Walinagari Ditetapkan Kejari Dharmasraya sebagai Tersangka

JURNAL SUMBAR | Dharmasraya – Oknum Walinagari di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya, dalam dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) tahun 2010 pada Jumat (23/10/2020).

Dengan adanya pemeriksaan dan penetapan tersangka terhadap salah seorang pejabat walinagari di Kabupaten Dharmasraya dibenarkan oleh Kajari Dharmasraya, M Haris Hasbullah,SH,MH.

Hal itu disampaikan Kajari melalui Kasi Pidus Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Ilza Putra Zulafa,SH, saat di temui awak media di ruangannya pada Jumat (23/10/2020).

“Betul sekali pada hari ini (Jumat, 23/10/2020-red) ada pemeriksaan terhadap seorang oknum Walinagari Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya atas dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan dana Bansos pada tahun 2010 pada kelompok tani Karya Darma Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Koto Besar,”jelasnya.


Pihak Kejari Dharmasraya tengah periksa oknum walinagari

“Memang dari pagi tadi (Jumat, 23/10/2020-red), tim Pidsus Kejaksaan Negeri Dharmasraya melakukan pemeriksaan terhadap oknum walinagari tersebut. Saat ini pemeriksaan terhadap tersangka sedang berlangsung,”paparnya.

Disebutkan kejari, setidaknya ada sekitar 82 pertanyaan diberikan kepada tersangka. Kasus tersebut diselidiki pihak Kejari Dharmasraya sejak Februari 2020 lalu.

“Berdasarkan laporan BPKP Perwakilan Sumatera Barat, kerugian negara dalam kasus tersebut lebih kurang Rp269 Juta.

“Atas perbuatan tersangka, ia disandung pasal 2 jo pasal 3 kemudian pasal 18 tentang undang undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi yang menyebutkan dalam pasal tersebut, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,”ucap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dharmasraya,” Ilza Putra Zulafa,SH. eko

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here