JURNAL SUMBAR | Padang — Menertibkan parkir truk baik di sepanjang jalan Indarung, Bypass dan arah ke Teluk Bayur, Pemerintah Kota Padang mengadakan rapat gabungan dengan dinas dan instansi terkait, Senin (19/10/2020)
Sekdako Padang, selaku pimpinan rapat gabungang di Ruang Rapat Rumah Dinas Walikota Padang Jln. Ayani.No.11 menyatakan akan menyegerakan sosialisi lebih awal dulu agar saat terjadi penindakan oleh petugas tidak terjadi kekisruhan dilapangan.
“Peserta rapat semua sepakat akan dilakukan penertipan Mobil Truck yang mangkal di Sepanjang jalan Padang Indarung dan di jln Bypass dengan catatan dipertegas rambu-rambu yang melarang parkir truck di bahu jalan disepanjang jalan ByPass kota Padang ini,” ujar Sekdako Padang saat diwawancarai.
Dikatakannya, anggota Dishub Kota Padang yang ditugaskan segara melakukan sosialisasi selama 1 minggu ini pada masyarakat dan pengusaha Angkutan Barang agar mereka nanti ketika dilakukan penindakan tidak ada alasan tidak tahu
Sementara untuk lebih tertibnya, Amasrul mengintruksikan pihak Dishub Kota Padang dan jajaran meningkatkan kerjasama dengan pihak-pihak terkait, guna memberi penjelasan pada Oknum ‘Urang bagak’ di sepanjang jln Bypass, baik dari oknum dari Organisasi kepemudaan masyarakat, Aparat pemerintah baik Sipil maupun TNi dan Polisi.
Amasrul mengatakan, setelah adanyaa sosialisai, Pemko Padang dibawah pimpinan Asissten II, Hendrizal akan melakukan pembentukan Tim Penindakan.
Adapun peserta rapat gabungan itu adalah Kadishub Propinsi Sumbar, Dirlantas Polda Sumbar, utusan Balai Jln Nasional dan BPTD III Sumbar, utusan DitLantas Polresta Padang, Dishub Kota Padang, DPRD Kota Padang. (Agusmardi)