Di Tanah Datar, Pelaku Narkoba dengan Status Anak Dibawah Umur Melonjak 800 Persen

JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Kasus pelaku tindak pidana narkoba berstatus anak dibawah umur tahun 2020 dari tidak ada pelaku menjadi delapan orang pelaku (800 persen) dibanding dengan tahun 2019 yang hanya 0 persen .

Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo S.I.K mengemukakan hal itu dalam aktivitas konferensi pers mengakhiri tahun 2020 dan launching inovasi kreatif dengan Aplikasi Police line( APL ) di teras loby kantor Polres Tanah Datar, Rabu (30/12).

Meningkatnya pelaku narkoba di bawah umur di Tanah Datar diduga adanya efek Covid 19 yang menyebabkan pelajar tidak aktif melakukan pembelajaran tatap muka( PTM ) di sekolah.

Dengan kurang aktivitas di sekolah itu, maka anak- anak menjadi tidak terkendali, dan banyak melakukan kegiatan di luar rumah, sehingga menimbulkan tindakan negatif dengan penyalahgunaan narkoba.

Untuk itu, perbuatan generasi muda yang merugikan merupakan tanggung jawab kita bersama, ibu bapak, guru dan masyarakat itu sendiri. Lantaran sampai saat ini, Covid 19 belum juga melandai, bahkan cendrung membubung terus.

Bahkan yang paling mengkhuatirkan, di luar negeri atau Inggris munculnya Covid Variant baru yang harus kita kawal ketat agar tidak menyebar ke Indonesia. Covid cukup ganas itu kalau tidak kita awasi tentu menimbulkan kasus baru lagi bagi negara kita khususnya Tanah Datar.

Epi

Disamping itu,kita juga cemas dengan ditemukan pula anak – anak dibawah umur melakukan perbuatan tidak senonoh sesama mereka. Tindakan ini diduga anak anak tidak punya kegiatan belajar selama covid, sehingga terjadi perbuatan yang tidak diingini. ” Ini merupakan masalah kita bersama termasuk rekan pers,” tekan Kapolres Rokhmad.

Dari data index crime, sebut Kapolres Rokhmad, tahun 2020, tindakan pencabulan turun menjadi 20 kasus dari tahun 2019 yang 30 kasus ,serta berhasil diselesaikan 21 kasus ( 31,2 persen).

Dari data yang ada, ucap Kapolres, jumlah tindak pidana narkoba tahun 2020 berjumlah 40 kasus sedangkan tahun 2019 tercatat 45 kasus, turun 5 kasus( 11,1 persen ).Jumlah tersangka tahun 2020 , 57 , tahun 2019 berjumlah 73 orang , turun 16 orang (21,9 persen ).

Seterusnya, tahun 2019, tersangka laki-laki 70 orang, perempuan 3 orang, dan dibawah umur nihil.Tahun 2020 ,tersangka 57 orang, perempuan tidak ada, dan tersangka di bawah umur meningkat menjadi 8 orang ( Naik 800 persen).

Sementara ,Operasi Yustisi yang dikenal dengan Penegakan perda ptotokol kesehatan(Prokes) di kabupaten Tanah Datar selama bulan Oktober 2020, pelanggar prokes yang dikenakan sanksi tercatat 800 orang.

Dengan rincian, teguran tertulis satu orang, sanksi kerja sosial 768 orang, sanksi denda 16 orang dengan jumlah denda Rp 1.600.000,- ,dan pelaku usaha pelanggar prokes lima orang.

Aktivitas konferensi pers dan launching inovasi kreatif dengan Aplikasi Police line( APL ) yang dipapaparkan Kasat Reskrim Polres Tanah Datar Akp Poerwanto S.H dihadiri Bupati diwakili staf ahli Nuryeddisman, Kajari Tanah Datar, Forkopimda, Wakapolres Kompol Eridal, dan undangan – habede.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.