JURNAL SUMBAR | Pesisir Selatan – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pesisir Selatan mengelar sosialisasi Peraturan Menteri Desa, PDTT No 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Dana Desa 2021 bertempat di Aula Bapedalitbang, Sago, Painan, Pesisir Selatan, Senin, 14/12.
Kepala Dinas DPMDP2KB, Wendi menjelaskan bahwa kegiatan ini urgen dilakukan agar aparatur ditingkat nagari dapat memahami dengan baik.
“Sosialisasi ini penting dilakukan agar semua pihak terutama Walinagari dan perangkat nagari satu pemahaman menyikapi aturan ini” ujarnya saat pembukaan acara yang dihadiri seluruh Walinagari dari 4 kecamatan, Koto XI Tarusan, Bayang, Bayang Utara dan IV Jurai.
Menurut Wendi, ada beberapa kebijakan dalam Prioritas DD yang perlu dipahami oleh pemerintah nagari.
“Ada 3 prioritas, yaitu pemulihan ekonomi, program nasional dan kebiasaan hidup baru” ujarnya.
Jadi menurutnya, hal terpenting dari Dana Desa bagaimana ekonomi rakyat kembali pulih dengan program padat karya.
” Nagari mesti memperbanyak program padat karya, sehingga rakyat mendapat manfaat langsung DD dengan menerima upah langsung” tukuknya.
Acara sosialisasi tersebut dengan pemateri Kepala Bidang Pemerintahan Nagari, Yefrizal, Tenaga Ahli Profesional Pendamping Desa, Rindo Sandra, Andra Victor dan Karrel.
Acara tersebut dibagi menjadi 3 klaster, untuk klaster 2, diadakan di Pancung Soal dan dihadiri oleh para Walinagari dari Kec. Airpura, Pc Soal, Basa IV Balai Tapan, Ranah IV Hulu, Lunang dan Silaut. Sementara itu, klaster 3 adalah seluruh Walinagari di Kec. Batang Kapas, Lengayang, Ranah Pesisir dan Linggo Saribaganti.
Tahun 2021 Kabupaten Pesisir Selatan mendapat Rp169 miliar Dana Desa yang didistribusikan kepada 182 nagari. Sementara Alokasi Dana Desa (ADD) mencapai Rp81 miliar. (Rilis)