Kejari Dharmasraya Musnahkan BB Ribuan Butir Exstasi, Sabu dan Ganja

JURNAL SUMBAR | Dharmasraya – Hasil barang bukti (BB) Narkotika jenis sabu lebih satu kilogram dan puluhan ribu Pil Exstasi dan alat narkoba bong, alat timbangan digital Narkoba serta puluhan HP dari tindak Pidana Umum pada Rabu (16/12/2020) dimusnahkan kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Dharmasraya.

Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 25 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dalam kasus tahun 2020.

Pemusnahan BB itu dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dharmasraya, M. Haris Hasbullah. Bersama Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Afriadi Asmin, SH, Kasi Pidum Rieski Fernanda,SH serta Kasat Res Narkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap serta perwakilan Dinas Kesehatan Dharamasraya dan Perwakilan Pengadilan Negeri Dharmasraya secara bersama memusnahkan BB.

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, sabu seberat 1,12 kilogram, daun ganja kering 9,27 gram, dan Pil Exstasi sebanyak 4.770 butir. Kemudian alat timbangan digital 5 unit, selanjutnya puluhan hendpone berbagai jenis juga dimusnahkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, M. Haris Hasbullah didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Afriadi Asmin, SH, Bersama Kasi Pidum Rieski Fernanda,SH, saat di temui awak media, mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti itu telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).

OTW 2

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut juga merupakan upaya kejaksaan dalam mendukung program pemerintah meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran Narkoba di Kabupaten Dharmasraya.

Selain itu, lanjutnya, kegiatan tersebut juga sebagai upaya Kejari Dharmasraya dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemusnahan barang bukti dari 25 perkara dengan tersangkanya juga 25 orang ini, merupakan perkara sepanjang tahun 2020, dengan rata-rata hukuman 7 hingga 18 tahun,” jelasnya.

Adapun metode pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 1,12 Kilogram, Ganja 9,27 gram, Exstasi sebanyak 4.770 butir dilakukan dengan cara diblender, sedangkan untuk handphone, dibakar
Pemusnahan barang bukti dari 25 perkara dengan tersangkanya juga 25 orang ini, sepanjang tahun 2020,
Guna menekan angka peredaran narkoba, pihaknya bersama seluruh jajarannya, terus lakukan sosialisasi bahaya penggunaan narkoba.

“Sosialisasi kita lakukan di sekolah-sekolah, masyarakat serta memberikan penyuluhan hukum pada generasi muda,”katanya.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti (BB) yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Dharmasraya, tetap memperhatikan Prosedur Standar Protokol Kesehatan. eko

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.