Sat Reskrim Polres Sijunjung Ringkus Tiga Pelaku Curat

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Lagi, Sat Reskrim Polres Sijunjung, Sumatera Barat, berhasil meringkus tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi diwiyalah hukum polres setempat pada Sabtu (5/12/2020).

Hal itu menyusul atas laporan polisi pada Jum’at (4/12/2020) 2020 sekitar pukul 18.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian bertempat di konter HP Rafy Cell yang berada di Jorong Taratakbaru, Kenagarian Padanglaweh Selatan, Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung.

“Kejadian tersebut diketahui pada Jum’at (17 Juli 2020) sekira pukul 07.30 WIB yang dilaporkan pada Jum’at (4 Desember 2020). Dari lidik yang dilakukan oleh anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Sijunjung didapat informasi bahwa handphone yang dicuri tersebut sudah ada di jual ke daerah Tanjung Ampalu,”kata Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan, S.IK.MHum melalui Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jaelani,S.IK pada Jurnalsumbar.Com, Sabtu (5/12/2020).


Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jaelani,S.IK
Dalam penangkapan tersangka, Sat Reskrim Polres Sijunjung menerjunkan tujuh personel yang dipimpin AKP Abdul Kadir Jaelani,S.IK, dengan anggota Bripka Dony Febriandi,SH, Brp Ridd Afdil, Brip Sectio Andres,SH, Briptu Lutfi Jukian(Polsek Sijunjung), Briptu Febi Kardian, Bripda Meki Jonas dan Bripda Irvan Tri Juanda.

OTW 2

Dari hasil lidik polisi,.setelah diamankan satu unit HP merk REDMI 8A Pro, anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Sijunjung lalu mencocokan nomor imei yang tertera di handphone tersebut dengan kotak handphone yang tertinggal pada pemilik (korban).

“Dari hasil pencocokan tersebut handphone tersebut benar adalah handphone yang hilang dari konter Rafy Cell pada Jum’at tanggal 17 Juli 2020.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan, diamankan satu orang laki-laki berinitial EJ di Kampung Berlian, Kenagarian Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung,”jelas kapolres.

“Dari pengakuan EJ pada saat melakukan pencurian tersebut, ia bersama-sama dengan AM dan DY. Nah, dari keterangan tersebut anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Sijunjung mencari keberadaan AM dan DY selanjutnya untuk diamankan,”papar kapolres.

Dari tangan para tersangka, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Polres Sijunjung juga mengamankan barang bukti (BB) dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Sijunjung guna proses hukum lebih lanjut. ius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.