Gara-gara Hal Sepele, 15 Unit Koperasi di Pessel Gagal Dapat Bantuan Tambahan Modal

JURNAL SUMBAR | Pesisir Selatan – 15 unit koperasi di kabupaten Pesisir Selatab gagal dapat bantuan tambahan modal. Pasalnya, Kepala Bidang terkait di Dinas Koperindag setempat tidak berani bertanggungjawab atas hasil verifikasi administrasi koperasi tersebut. Padahal, seluruh pengurus koperasi sudah melengkapi persyaratan yang diminta.

Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Novermal, SH sangat menyayangkan kondisi tersebut. “Mestinya hal ini tidak terjadi,” ujarnya via ponsel, Rabu, 21 Januari 2021. “Hanya gara-gara hal sepele, 15 unit koperasi tidak jadi dapat bantuan tambahan modal,” tambahnya. “Padahal, anggaran sudah tersedia, dan persyaratan administrasi sudah dilengkapi oleh para pengurusnya,” tambahnya.

Dijelaskan Novermal, informasi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sampai akhir tahun anggaran, tidak ada permintaan pencairan dana dari Dinas Koperindag untuk bantuan tambahan modal 15 unit koperasi tersebut. “Karena tidak ada permintaan, tentu tidak dicairkan,” tegasnya.

Epi

Info dari Dinas Koperindag, lanjut Novermal, bantuan tambahan modal dari Dana Insentif Daerah (DID) tambahan tahun 2020 tersebut memang tidak dicairkan. “Katanya, Kepala Bidang bersangkutan tidak berani membuat pernyataan bertanggungjawab atas kebenaran verifikasi administrasi 15 unit koperasi tersebut,” ujarnya. “Kalau verifikasinya benar, harusnya berani membuat pernyataan bertanggungjawab yang diminta tersebut,” tegasnya. “Itu kan salah satu bentuk pertanggungjawaban atas tugas yang diemban,” tegasnya lagi.

Karena itu, tegas Novermal, Inspektorat harus turun memeriksa Dinas Koperindag. “Harus diperiksa apa sebenarnya yang terjadi,” tegasnya. “Kalau ada kelalaian dan atau “kenakalan”, pejabat bersangkutan harus diberi sanksi,” tegasnya lagi. “Karena, kami di DPRD sudah mensahkan anggaran untuk peningkatan ekonomi masyarakat tersebut,” tambahnya.

Seperti diketahui, Pemkab Pessel dapat tambahan dana DID tahun 2020 sebesar Rp14 miliar untuk peningkatan ekonomi masyarakat terdampak Covid-19. Salah satu kegiatan yang disetujui DPRD adalah, bantuan tambahan modal 15 unit koperasi, dan masing-masing mendapat Rp50 juta. Dan, semua pengurus koperasi sudah menyiapkan persyaratan yang diminta Dinas Koperindag. (Rega)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.